Lihat ke Halaman Asli

Deny Suhendi

Mahasiswa

Peran Pemilih Pemula dalam Pemilu

Diperbarui: 17 Juni 2023   11:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilu yang akan dimulai pada tahun 2024 merupakan sebuah cara untuk memilih calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan setiap 5 tahun sekali. Pemilu 2024 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin masa depan di Indonesia.

PERAN PEMILIH PEMULA DALAM PEMILU

Pemilih pemula memiliki kisaran umur 17-21 tahun, mereka yang mengunakan hak pilihnya untuk pertama kali dalam memilih pemimpin di Indonesia.
Pemilih pemula memiliki peran dalam pemilu seperti : mengunakan hak pilihnya, mengawasi pemilihan umum yang dilaksanakan, mengedukasi orang-orang untuk tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya atau yang disebut hoax.

Dengan itu para pemilih pemula dapat memiliki perannya dalam menjadi warga negara yang baik seperti yang tertuang dalam Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
"setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline