Lihat ke Halaman Asli

patrick denykrisnamurti

berkeluarga, bekerja, dan bersepeda

Proyek Berakar Pasar Terbakar

Diperbarui: 26 Juni 2015   01:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Puisi. Sumber ilustrasi: PEXELS/icon0.com

Maafkan saya ketika setiap kali membaca berita tentang pasar terbakar, saya selalu berpikiran hal tersebut disengaja.  Pikiran negatif saya timbul setelah dulu saya mendengar penuturan pribadi rekan kerja saya. Rekan saya menceritakan bahwa keluarga dia pernah mempunyai 1 tempat usaha di sebuah pasar di jawa timur. Usaha yang dirintis keluarga teman saya tergolong maju dan melorot jauh ketika pasar tempat usahanya terbakar. Korban lain juga mengalami hal serupa.  Kejadiannya tidak cuma sekali dan setelah dicermati selalu dekat dengan pergantian kepala daerah.

Mohon maaf sekali lagi maaf jika saya terlalu berpikiran negatif. Logika sederhananya bila sebuah tempat pelayananan umum; pasar misalnya, rusak dan tidak bisa dipakai maka akan ada proyek perbaikan atau pembangunan pasar baru. Nilai proyeknya milyaran rupiah. Ambil 1% saja dari total proyek tetap menggiurkan bagi pejabat yang cetek iman. Jadi kalau pasar tidak ada lagi yang dibangun maka dirusak saja pasarnya agar bisa membangun yang baru, mungkin itu yang ada dalam pikiran pejabat cetek iman. Cara apa yang paling mudah merusak pasar selain dengan membakarnya? Penyebab tinggal dibuat kalau terjadi konsleting listrik; kasus selesai titik.

Namanya sudah nasib. Itulah hebatnya orang yang terkena musibah masih bisa sabar dan percaya suratan.  Maka para korban jarang yang menuntut pertanggungjawaban pengelola . Kadang malah korban justru sangat berterimakasih atas pembangunan pasar baru padahal mereka kudu membayar lagi untuk bangunan baru nanti.
Agar hal bencana tidak menjadi lahan proyek para pejabat maka perlu dibuat aturan yang tegas, misalnya bila terjadi kebakaran tempat umum maka penanggung jawab/pengelola tempat umum tersebut wajib diganti/dipensiunkan dini.

Penanggung jawab/pengelola tempat umum tentu mempunyai kewenangan mengatur areanya. Entah membuat aturan-aturan yang mengikat para pemilik usaha di area tersebut seperti mematikan aliran listrik jika lokasi ditinggal kosong, atau aturan-aturan yang membuat hal-hal semacam konseleting listrik tidak terjadi.
Apapun alasanya jika tempat umum terbakar maka pihak pengelolalah yang pertama diberi sanksi. Bukankah mereka dibayar untuk mengelola area tersebut? Bukankah mereka diberi kewenangan membuat aturan-aturan yang kudu dipatuhi seluruh penghuni untuk menjamin keselamatan bersama?

Ketika pengelola tidak mau dihukum atas kejadian kecelakaan kebakaran tentu mereka akan bekerja keras untuk menjaga areanya. Dan yang lebih penting, mereka tidak akan mau jika areanya ‘dijadikan’ kebakaran dan menjadi lahan proyek baru  walau itu oleh atasannya




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline