Lihat ke Halaman Asli

Deny Fikriansah

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

Hukum Berjabat Tangan Setelah Sholat Fardhu Menurut Beberapa Pendapat Ulama

Diperbarui: 11 April 2024   14:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada dasarnya bersalaman atau berjabat tangan antar muslim Ketika mereka bertemu
adalah sesuatu yang disyariatkan. Syariat ini tidak terikat waktu, tempat dan kejadian tertentu. Bisa saja kala waktu pagi atau malam, di kantor atau di sawah, waktu acara wisuda atau di luar acara tersebut, atau kapanpun dan di manapun bisa dilakukan, termasuk setelah shalat. Sebagaimana hadits berikut: "Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama
Rasulullah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya." (H.R. Bukhari, hadits ke 3360) Meski demikian, bahwasanya masih banyak sebagian orang atau kelompok yang tidak
mau dan melarang bersalaman setelah menunaikan sholat, dikarenakan tidak adanya hadits Nabi yang menjelaskannya secara khusus untuk hal ini seperti yang sudah difatwakan oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz "Bersalaman setelah salamnya imam tidaklah memiliki dasar, justru jika usai salam hendaknya mengucapkan ..(lalu beliau memaparkan cukup panjang berbagai dzikir setelah shalat yang dianjurkan syara')." Hukum berjabat tangan setelah sholat dalam perspektif islam adalah boleh dan
dianjurkan, namun bukan sunnah. Hal ini berdasarkan pada beberapa pendapat ulama yang menyatakan bahwa berjabat tangan setelah sholat masuk dalam keumuman sunnah berjabat tangan antara sesama muslim, yang memiliki dalil-dalil yang shahih dan kuat. Namun, berjabat tangan setelah sholat bukanlah amalan yang dicontohkan oleh
Rasulullah SAW dan para sahabatnya secara khusus, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai sunnah. Berikut adalah beberapa pendapat ulama yang mendukung hukum berjabat tangan setelah sholat:a. Syekh Ath-Thahawi, seorang ulama dari mazhab Hanafi, menyatakan bahwa berjabat
tangan setelah sholat adalah sunnah setelah sholat apa pun. Hal ini menunjukkan bahwa
menurut pandangan mazhab Hanafi, berjabat tangan setelah sholat adalah suatu perbuatan
yang dianjurkan dan mendapatkan pahala.
b. Syekh An-Nablisi, juga merupakan seorang ulama mazhab Hanafi, menyatakan bahwa
berjabat tangan setelah sholat masuk dalam generalitas kesunnahan berjabat tangan
secara mutlak. Hal ini mengindikasikan bahwa menurut pandangan mazhab Hanafi secara
umum, berjabat tangan di berbagai situasi, termasuk setelah sholat, merupakan perbuatan
yang disunnahkan.
c. Imam An-Nawawi, seorang ulama dari mazhab Syafi'i, menyatakan bahwa berjabat
tangan merupakan perbuatan yang disunnahkan dalam keadaan apapun. Ini menunjukkan
bahwa menurut mazhab Syafi'i, berjabat tangan bukan hanya dianjurkan setelah sholat,
tetapi juga dalam konteks umum kehidupan..
d. Lembaga Fatwa Mesir menyatakan bahwa hukum berjabat tangan setelah sholat
diperbolehkan dan memiliki landasan yang kuat, bahkan sangat dianjurkan. Pernyataan
ini menegaskan bahwa menurut lembaga fatwa ini, berjabat tangan setelah sholat adalah
lebih dari sekadar dianjurkan, tetapi juga diperbolehkan dan mendapatkan dukungan
hukum.
Alasan perbedaan pendapat ulama tentang hukum berjabat tangan setelah sholat adalah
berbedanya dalam memahami pengertian hadits serta berbedanya dalam menggunakan metode
istinbat hukum. Ulama yang mengatakan bahwa berjabat tangan setelah sholat adalah sunnah
atau dianjurkan, berdasarkan pada hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan dan kebaikan
berjabat tangan antara sesama muslim, tanpa membatasi waktu dan tempatnya.
Ulama yang mengatakan bahwa berjabat tangan setelah sholat adalah makruh atau
bid'ah, berdasarkan pada hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW dan para
sahabatnya tidak pernah berjabat tangan setelah sholat, dan bahwa yang sebaiknya dilakukan
setelah sholat adalah berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT.
Bersalaman di sini tentu tidak mungkin dilakukan begitu saja tanpa adanya maksud dan
tujuan tertentu. Ada beberapa hal yang menjadi alasan bahwa kebiasaan ini perlu dilakukan.
Pertama, untuk meminta maaf atas kesalahan yang ia lakukan. Kedua, sebagai tanda sebuahpersahabatan. Ketiga, karena lama sudah tidak berjumpa. Keempat, untuk mempererat
silaturahim.
Meskipun hal ini menjadi lumrah adanya dalam kultur Masyarakat Indonesia, tetapi
bersalaman setelah salat ini masih menjadi perdebatan dalam ranah hukumnya. Perbedaan ini
disebabkan adanya pemahaman yang berbeda dalam memahami teks al-Qur'an dan Hadis
dengan konteks kultur budaya yang ada.
Salah satu ulama yang mengharamkan adanya praktik tersebut adalah Ahmad Ibnu
Taimiyah. Dia berpendapat dalam Majmu' Fatawanya bahwa bersalaman setelah salat tidak perlu
dilakukan. Alasanya karena tidak adanya na yang rih baik dari al-Qur'an maupun Hadis
yang memerintahkan demikian. Selain itu, ada alasan lain yang menguatkan pendapat ini, yaitu
orang yang
sedang melaksanakan salat diumpamakan dengan orang yang bepergian jauh karena salat
merupakan bentuk komunikasi dengan Allah. Dengan demikian orang yang sedang salat
melupakan urusan duniawi dan orang selesai salat seakan-akan bertemu kembali dengan
perjalanan jauh tersebut. Keterangan ini diambil dari kitab Bughyatul Mustarsyidin yang dikutip
oleh Muhyiddin Abdusshomad.
Manfaat berjabat tangan setelah sholat adalah meningkatkan rasa persaudaraan, saling
mengasihi, dan menghapus dosa-dosa kecil. Hal ini berdasarkan pada beberapa dalil dan data
yang menunjukkan bahwa berjabat tangan setelah sholat dapat memberikan dampak positif bagi
kehidupan sosial dan spiritual umat Islam. Berikut adalah beberapa dalil dan data yang
mendukung manfaat berjabat tangan setelah sholat:
a. Dari Qatadah, ia berkata: "Aku bertanya kepada Anas bin Malik: 'Apakah Rasulullah
SAW berjabat tangan dengan tangan kanan?' Ia menjawab: 'Ya'" (HR. Bukhari no.
5876).
b. Dari al-Barra' bin 'Azib, ia berkata: "Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk
berjabat tangan ketika bertemu, dan mengucapkan: 'Semoga Allah mengampuni dosa-
dosamu'" (HR. Abu Dawud no. 5212).
c. Dari Abu Hurairah, ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda: 'Tidaklah dua orang muslim
berjabat tangan, kecuali Allah mengampuni dosa-dosa keduanya sebelum mereka
berpisah'" (HR. Abu Dawud no. 5213).d. Dari Anas bin Malik, ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda: 'Jika seorang muslim berjabat tangan dengan saudaranya, maka Allah akan menghilangkan dosa-dosa keduanya dari ujung-ujung jari mereka'" (HR. Tirmidzi no. 2727). Di sini mulai ada titik temu. Bahwa ulama yang mengharamkan karena tidak adanya dalil
khusus yang memerintahkan, sementara dalil umum tidak dapat dijadikan sandaran untuk perbuatan khusus, karena bersalaman setelah salat merupakan ritual yang memang "dikhususkan" waktu dan tempatnya. Sementara itu, ulama yang berpandangan bahwa bersalaman setelah salat adalah hal yang diperbolehkan memakai landasan umum, bahwa setiap muslim yang bertemu hendaknya dia bersalaman dengan muslim lainnya sebagai tanda penghormatan. Dalam membentuk sebuah keadaan yang kondusif dengan bersalaman, manusia
mempunyai beberapa maksud: pertama, untuk meminta maaf atas kesalahannya. Kedua, sebagai tanda sebuah pertemanan. Ketiga, karena mereka sudah lama tidak bertemu. Keempat, untuk mempererat silaturahim. Oleh karena itu bersalaman merupakan Tindakan yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw.
agar persaudaraan sesama muslim semakin kuat dan juga semakin kokoh. Dalam hal ini dapat diambil contohnya ketika banyak umat muslim akan berpisah atau akan pulang, disunnahkan saling berangkulan kepada orang tersebut, yang disebut juga mushafahah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline