Lihat ke Halaman Asli

Deny Oey

TERVERIFIKASI

Creative Writer

Buka-bukaan Iuran BPJS Kesehatan

Diperbarui: 26 Mei 2020   10:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polemik kenaikan iuran BPJS (sumber: suara.com)

Di masa pandemi Covid-19 saat ini situasi dan kondisi ekonomi, sosial dan politik sedang terguncang. Dianggap gagalnya physical distancing dan PSBB, ekonomi yang berjalan lambat turut menjadi persoalan pelik yang harus dihadapi. Tak cukup sampai disitu, pemerintah malah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Tentu saja kenaikan iuran program JKN-KIS di tengah pandemi seperti sebuah pukulan tambahan bagi masyarakat yang memang sudah 'babak belur'. Apakah benar kenaikan iuran BPJS ini memberatkan masyarakat? Apakah pemerintah tidak berupaya untuk meringankan beban rakyat. Menaikkan iuran BPJS malah semakin memberatkan.

Akan tetapi, sebelum kita men-judge pemerintah dengan segala keputusannya, ada baiknya kita pahami dulu mengapa iuran BPJS Kesehatan bisa naik. Ada beberapa faktor dan pertimbangan mengapa iuran BPJS naik, di antaranya:

  • Kemampuan peserta membayar iuran.
  • Langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN.
  • Mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan.
  • Kebutuhan biaya Jaminan Kesehatan.
  • Gotong royong antar segmen.
  • Menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

Tak hanya itu, di tengah pandemi Covid-19 ini pemerintah juga tidak tinggal diam dan memberikan bantuan untuk masyarakat perihal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seperti:

  1. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk Kelas 1 dan 2. Iuran untuk Kelas 3 tidak berubah (bahkan sejak BPJS Kesehatan beroperasi pada 1 Januari 2014).
  2. Peserta JKN-KIS yang menunggak selama 2 tahun bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran selama 6 bulan saja.
  3. Jika peserta JKN-KIS masih memiliki sisa tunggakan, pemerintah memberi kelonggaran sampai tahun 2021.
  4. Iuran Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan, tapi masyarakat cukup membayar Rp 25.500. Selisih iuran sebesar Rp 16.500 dibayar Pemerintah Pusat sebagai bantuan iuran.
  5. Bila kenaikan iuran terasa memberatkan, peserta Kelas 1 dan 2 bisa pindah ke Kelas 3 dan cukup membayar Rp 25.500 per bulan.
  6. Bila pindah atau turun kelas, pelayanan kesehatan dan manfaat medis yang didapatkan tetap sama (tidak menurun).

Iuran BPJS Kesehatan (sumber: jawapos.com)

Nah, itulah fakta dibalik naiknya iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah menyadari betapa pentingnya kesehatan untuk masyarakat dan tetap memberi dukungan melalui program JKN-KIS. Kenaikan iuran tentunya perlu dilakukan demi keberlangsungan program BPJS Kesehatan.

Dengan keputusan dan ketetapan ini, semoga masyarakat tetap bisa menikmati pelayanan kesehatan yang maksimal di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline