Lihat ke Halaman Asli

DEVITASARI RSA

Penulis Suka-Suka

Menilik Insentif Pajak Jasa Konstruksi

Diperbarui: 11 September 2020   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-110/PMK.03/2020, melakukan perubahan terhadap PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronaviruse Disease 2019. Dalam perubahan tersebut, pemerintah memberikan insentif perpajakan atas Pajak Penghasilan Final pada sektor padat karya tertentu.

Seyogyanya, para pelaku jasa konstruksi harus membayar 2% hingga 6% dari nilai kontrak. Perlakuan perpajakan ini telah disesuaikan dengan kualifikasi penyedia jasa konstruksi. Seperti kualifikasi usaha kecil, menengah dan besar, dan tarif tertinggi dikenakan kepada penyedia jasa konstruksi yang belum memiliki kualifikasi.

Insentif Pajak Jasa Konstruksi

Angin segar bagi para penyedia jasa konstruksi di kala pandemi COVID-19 ini. Mereka yang memberikan jasa konstruksi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) diberikan insentif pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air.

Adapun Wajib Pajak Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yaitu, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan/atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A), yang melaksanakan P3-TGAI dan menerima penghasilan dari jasa konstruksi yang dilakukan sebagai bagian dari P3-TGAI. Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pemotong Pajak yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final atas penghasilan dari jasa konstruksi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI. PPh final atas penghasilan dari jasa konstruksi dimaksud ditanggung oleh Pemerintah (DTP).

Pemotong Pajak harus membuat SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan "PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 110/PMK.03/2020", di-input dalam laporan realisasi, kemudian disimpan sebagai dokumentasi. Dalam hal Pemotong Pajak telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai sarana penyampaian SPT, perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Final Jasa Konstruksi DTP (misalnya : kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan (9123456789012345).

Kewajiban Wajib Pajak sebagai Pemotong Pajak tersebut harus menyampaikan Laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Atas laporan tersebut dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dengan adanya Insentif Pajak tersebut, diharapkan terjadi peningkatan efektivitas insentif dunia usaha dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menghindarkan pemerintah dari jurang resesi. Kegiatan padat karya diharapkan berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan sehingga pembangunan dapat optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline