Lihat ke Halaman Asli

Menjaga Kualitas Demokrasi Lokal Melalui Desa

Diperbarui: 23 November 2022   09:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pelaksanaaan pemungutan suara (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Keterbukaan informasi saat ini memungkinkan desa lebih aktual dan secara kritis mampu memiliki argumentasi yang cukup dalam menyikapi perkembagan zaman.

Berlakunya UU Desa no 6 tahun 2014, memungkinkan proses demokrasi desa bergerak lebih terbuka dan akuntabel. Tidak hanya proses politiknya, tetapi juga proses kebijakan pemerintah juga dapat diukur oleh masyarakat.

Mental demokratis ini akan membantu proses pemilihan umum baik di tingkat lokal maupun nasional dapat berkembang. Masyarakat desa melalui UU tersebut dibiasakan untuk terlibat aktif dalam eskalasi politik.

Pemilihan pemimpim daerah secara langsung tanpa sadar membentuk mental demokratis masyarakat agar dapat bertaggungjawab dengan pilihanya tersebut.

Selain itu dapat merotasi kepemimpinan di level desa yang memungkinkan ada pelajaran politik serta dapat memunculkan kader-kader baru pemimpin desa. Meskipun masih sangat dini, tetapi dengan penerapan demokrasi sampai pada level grass root, akan membentuk kemampuan kritis masyarakat dalam menilai dinamika politik yang terjadi.

Dalam ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi: pemahaman secara normatif (procedural democracy) dan empirik (substancial) (Afan Gaaffar, 2006).

Secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi secara empirik, yakni demokrasi dalam perwujudannya didalam kehidupan politik praktis.

Artinya bahwa ada dua komponen yang akan dilihat dalam peristiwa pilkada serentak tahun ini. Pertama dari kemampuan penyelenggara pemilu dan kedua, berasal dari kualitas demokrasi melalui pertisipasi masyarakat.

Tetunya hal tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain ketika kita membicarakan demokrasi. Secara ideal tentunya demokrasi secara prosedural maupun substansial penting bagi sebuah negara dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang adil dan bernuansa demokrastis.

Meskipun ada keraguan sebagai akibat dari pandemi, kualitas demokrasinya tidak boleh berkurang. Dan ini adalah pekerjaan rumah yang cukup mengkerutkan dahi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline