Lihat ke Halaman Asli

Denok Hanum Pratiwi

Perencanaan Wilayah dan Kota

Peminjaman dan Obligasi Daerah

Diperbarui: 21 Mei 2024   13:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PEMINJAMAN DAERAH

Menurut Kementerian Keuangan, Pinjaman Daerah merujuk pada segala transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau manfaat yang memiliki nilai uang dari pihak lain, yang kemudian menimbulkan kewajiban bagi Daerah tersebut untuk melakukan pembayaran kembali. Pinjaman Daerah, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 38 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah segala transaksi yang menyebabkan Daerah menerima sejumlah uang atau manfaat bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut memiliki kewajiban untuk mengembalikannya. Inisiatif untuk melakukan Pinjaman Daerah berasal dari Pemerintah Daerah, dengan tujuan untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai melalui Pinjaman Daerah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, daerah memiliki kemampuan untuk mendapatkan pinjaman daerah dari pemerintah pusat, daerah lain, Lembaga Keuangan Bank (LKB), Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dan masyarakat.

Pinjaman daerah adalah bagian integral dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebagai salah satu sumber penerimaan daerah selain Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana perimbangan, pinjaman daerah dikategorikan sebagai bagian dari pembiayaan daerah. Tujuannya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pinjaman daerah meliputi semua transaksi yang membuat daerah menerima sejumlah uang atau manfaat bernilai uang dari pihak lain, yang mengakibatkan daerah tersebut memiliki kewajiban untuk membayar kembali (UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).

Penerimaan pembiayaan mencakup semua pemasukan ke rekening kas umum daerah, yang meliputi penerimaan pinjaman dan obligasi, transfer dari atau pencairan dana cadangan, serta hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan. Penerimaan pembiayaan diakui saat dana diterima di rekening kas umum daerah. Transaksi penerimaan pembiayaan dapat berasal dari penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan, dan penerimaan piutang daerah (Simamora, 2014). Pengeluaran pembiayaan mencakup semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah, termasuk pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman, dan transfer untuk pembentukan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan diakui saat dana dikeluarkan dari rekening kas umum daerah. Transaksi pengeluaran pembiayaan berasal dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal pemerintah daerah, pembayaran pokok pinjaman (utang), dan pemberian pinjaman oleh daerah (Simamora, 2014).

Salah satu penyebab di balik pengambilan pinjaman daerah adalah sebagai opsi alternatif untuk mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang digunakan untuk menutup defisit APBD, membiayai pengeluaran pembiayaan, atau mengatasi kekurangan arus kas terutama dalam konteks belanja modal daerah. Selain itu, pinjaman daerah juga dimanfaatkan untuk mempercepat pencapaian target program pembangunan daerah, mendukung kegiatan prioritas daerah dan infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi sambil memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Manfaat lain dari pinjaman daerah mencakup kemampuan untuk segera mengoptimalkan infrastruktur publik untuk masyarakat, memperoleh penghematan anggaran daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memicu pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru di wilayah tersebut, serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan jangka menengah daerah.

OBLIGASI DAERAH

Obligasi Daerah adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak memiliki jaminan dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah hanya boleh menerbitkan Obligasi Daerah untuk membiayai kegiatan investasi di sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat kepada masyarakat, yang merupakan bagian dari urusan Pemerintah Daerah.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan pemerintahan dan keuangan daerah menjadi semakin signifikan. Undang-undang ini berusaha memberikan solusi atas kesulitan dalam memperoleh sumber penerimaan daerah. Salah satu cara untuk menutupi kekurangan dana dalam APBD adalah melalui pinjaman dari masyarakat yang disebut obligasi daerah. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dikenal sebagai Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan.

Untuk memperkuat aturan mengenai obligasi daerah, pemerintah pertama kali mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah. Peraturan ini kemudian digantikan oleh Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011 dan kemudian oleh Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Karena masalah obligasi daerah terkait dengan kebijakan fiskal nasional yang merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan No. 147/KMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Peraturan ini kemudian digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.07/2012, yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.07/2012. Peraturan tersebut secara rinci mengatur prosedur penerbitan dan pertanggungjawaban obligasi daerah, sehingga diharapkan dapat membantu daerah memperoleh dana.

Obligasi daerah menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah diartikan sebagai pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Definisi ini konsisten dengan pengertian obligasi daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline