Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN terdiri atas tujuh orang anggota yang dua orang diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden.
Namun apa yang terjadi di kotanya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Makassar tidak mencerminkan fungsi KASN itu tersendiri, nama KASN tercoreng dengan beberapa oknum yang terkesan politis dalam mengesahkan benar atau tidaknya satu prosedur pengisian jabatan aparatur negara. Sebagai orang Makassar saya malu dengan kelakuan KASN yang diharapkan mampu mengawasi aparatur negara agar bersih dari praktik KKN malah tidak bersikap independen.
Cerita ini bermula dari lelang jabatan yang dilakukan oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto pada bulan September 2014, setelah melalui proses dan konsultasi dengan Lemhanas proses lelang jabatan ini berjalan dengan baik. Namun, ketika KASN ini dibentuk pada November 2014, tiba-tiba KASN membatalkan semua keputusan dari proses lelang jabatan tersebut. Artinya, bagaimana mungkin KASN bisa membatalkan keputusan dimana lembaga itu sendiri belum terbentuk?
Berdasarkan data yang saya himpun, KASN melalui surat keputusan nomor S-796/KASN/8/2015 dan S-795/KASN/8/2015 KASN membatalkan 44 jabatan struktural eselon II.
Berdasarkan penelusuran saya di internet, setidaknya sudah ada lebih dari 600 jabatan yang sudah dilelang oleh pemkot Makassar, mulai dari lurah hingga jabatan eselon III dan IV. Pelelangan tersebut dilakukan terbuka dan sudah mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendorong prinsip pemerintahan bersih. Karena itu, tim lelang jabatan juga diisi oleh orang yang berkompeten dan berintegritas yang berasal dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), akademisi, masyarakat dan kalangan birokrat yang tentunya sudah sesuai dengan UU ASN.
Menurut saya sangat aneh, kenapa? Karena melihat dari sistem lelang yang sudah diterapkan Pemkot Makassar merupakan sistem yang sama dengan 600 jabatan lainnya yang dilelang. Namun kali ini KASN datang dan mengumumkan ke media bahwa hasil lelang tersebut harus dibatalkan dan lebih anehnya lagi KASN mengumumkan ke media terlebihdahulu baru memberikan surat keputusan KASN kepada Pemkot Makassar.
Sejauh ini KASN belum merilis secara rinci pelanggaran apa yang dilakukan Pemkot Makassar, mereka hanya bilang ke media bahwa ada beberapa prosedur yang menyalahi aturan. Bahkan dilansir laman Humas KASN mengancam Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau yang biasa dipanggil Danny untuk tidak memberikan keterangan kepada media yang tidak berdasarkan fakta. Menurut saya ini lebih aneh karena yang bertindak tidak sesuai fakta dan terkesan menyembunyikan fakta adalah KASN itu sendiri. Dan lebih parah lagi, masih dalam laman Humas KASN, mereka mengancam akan merekomendasikan pemecatan bagi Danny jika tidak mengindahkan peringatan KASN.
Sungguh arogansi yang nyata dari satu lemabag negara yang telah diamanantkan oleh presiden namun disalahgunakan dengan tindakan seperti premanisme di jalanan. Saya pun berhadap Danny tidak tinggal diam dizalimi seperti ini. Kepada Presiden Jokowi saya juga berharap agar bapak mengawasi kinerja bawahan bapak di KASN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H