Lihat ke Halaman Asli

Riset Januari 2025: Pilkada Sebaiknya Mengikuti Aturan PILPRES yang Baru Oleh Denny Ja

Diperbarui: 15 Januari 2025   18:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : bingimage.com AI

Riset Januari 2025:

PILKADA SEBAIKNYA MENGIKUTI ATURAN PILPRES YANG BARU

 *Setiap Partai Dibolehkan Mencalonkan Kepala Daerah

Oleh LSI Denny JA

Sebanyak 68,19 persen data memberikan sentimen positif atas putusan MK tahun 2024, yang membolehkan setiap partai politik mengajukan calon presiden.

Agar sebangun dengan aturan pilpres yang baru, aturan pilkada harus pula diubah. Bukan kepala daerah dipilih oleh DPRD, tapi sebagaimana pilpres, pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, dan setiap partai politik dibolehkan mengajukan calon kepala daerah.

Demikianlah salah satu kesimpulan riset LSI Denny JA, yang dilakukan pada tanggal 2-7 Januari 2025. Ini bukan hasil survei opini publik yang biasa kami gunakan.

Tapi ini hasil inovasi LSI Denny JA yang baru, yaitu aplikasi yang membaca percakapan di media sosial dan media online di internet.

Ini analisis isi komputasional menggunakan alat "LSI Internet" untuk mendeteksi topik dan sentimen publik. Informasi dikumpulkan dari berbagai platform digital seperti media sosial, berita online, blog, forum, video, hingga podcast.

Sentimen yang dikaji hanya yang positif dan negatif, tanpa memasukkan sentimen netral.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline