Lihat ke Halaman Asli

Dennis Baktian Lahagu

Penghuni Bumi ber-KTP

Tipologi Pemilih dalam Pemilihan Umum 2024

Diperbarui: 12 Februari 2024   10:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melipat surat suara merupakan salah satu kegiatan dalam menghadapi Pemilu | cnbcindonesia.com

Tanggal 14 Februari 2024 telah ditetapkan Pemerintah sebagai hari pemungutan suara, hari pelaksanaan pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia, sebuah perhelatan agenda politik lima tahunan yang memberikan ruang kepada rakyat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mempergunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur.

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 serta untuk meminimalisir persentase warga Negara yang tidak menggunakan hak pilihnya, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Warga Negara pemilik hak suara atau voters diberi kesempatan untuk mempergunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat sebagaimana diatur oleh Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Selama berada di TPS, pemilih akan dilayani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jika mengacu pada aturan mainnya, KPPS akan melayani maksimal 300 orang pemilih per TPS selama 6 jam rentang waktu pemungutan suara. Setelah itu KPPS akan melakukan perhitungan surat suara. 

Voters dalam Pemilihan Umum di Negara Indonesia merupakan warga Negara yang telah berusia minimal 17 tahun, telah atau pernah menikah, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ditetapkan oleh KPU.

Masa kampanye dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 diharapkan dapat memberikan wawasan bagi voters dan semakin mengentalkan pertimbangan dalam menentukan pilihannya, kepada siapa vote itu diberikan.

Walaupun demikian, kampanye selama 75 hari tersebut sebenarnya hanyalah salah satu metode untuk mempengaruhi pemilih. Apabila ditelisik lebih jauh dan mengamati fenomena yang terjadi di masyarakat, pemilih pada Pemilu 2024 dapat dikelompokkan dalam beberapa kategori berdasarkan pertimbangannya dalam menentukan pilihan.

1. Voters memilih berdasarkan Ideologi Partai Politik

Partai politik dan Ideologi merupakan dua hal yang berbeda namun memiliki keterkaitan erat. Teorinya, ideologi menjadi roh bagi sebuah partai politik dalam merumuskan visi, misi dan kebijakan ketika partai politik memenangkan Pemilu, memimpin masyarakat serta menjalankan pemerintahan. Idealnya, ideologi menghadirkan daya pikat bagi partai politik. Sejatinya, pemilih harus menjadikan ideologi partai politik sebagai parameter menggunakan hak pilihnya.

Dalam dunia politik modern, masyarakat dituntut memiliki pemahaman yang baik terkait ideologi partai politik. Namun ditengah menguatnya pragmatisme politik, semakin jarang kita melihat pada prakteknya seorang pemilih menjadikan ideologi partai politik sebagai alasannya untuk menjatuhkan pilihan.

Walaupun demikian, kita masih mengenal Jawa Tengah sebagai basis massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Juga daerah selatan Jawa Timur sebagai wilayah pendukung fanatik Partai Kebangkitan Bangsa. Jakarta juga dikenal sebagai daerahnya Partai Keadilan Sejahtera.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline