Sebuah postingan akun facebook @Kodim 0213 & Jajaran memperlihatkan peristiwa tergerusnya jalan aspal yang menghubungkan Kecamatan Gomo dengan Kecamatan Boronadu di Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di Desa Hilina'a Kecamatan Gomo.
Dalam gambar terlihat bagaimana aliran Sungai Gomo yang deras menggerus sisi jalan hingga membuat jalan raya terputus sepanjang kurang lebih 50 meter. Bukan hanya sampai di situ, aliran banjir terus menggerus hingga ke sisi sebuah rumah di seberang jalan.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 15 Oktober 2023. Banjir disinyalir berawal dari curah hujan tinggi yang membuat luapan banjir bergeser menerjang sisi jalan dan membuat jalan amblas. Selain terputusnya jalan, aliran listrik turut terdampak akibat tiang listrik dan trafo yang berdiri disisi jalan ikut terseret banjir.
Peristiwa luapan banjir sungai yang 'berhasil' memutus jalan raya di Kecamatan Gomo bukan peristiwa pertama yang terjadi di Kepulauan Nias. Hal serupa sering terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Terlebih jika memasuki musim penghujan, berita serupa akan sering kita baca, dengar dan tonton dari media-media pemberitaan.
Dari beragam peristiwa tersebut, yang menarik untuk dicermati adalah seberapa paham dan mampukah kita untuk bisa belajar dari keadaan tersebut. Jalan yang terputus akibat luapan banjir atau rumah yang rusak, hancur bahkan hanyut tergerus banjir menjadi fenomena yang perlu dicari jawabnya.
Jawaban dari sebuah pertanyaan sederhana, mengapa jalan atau rumah penduduk bisa tergerus luapan banjir sungai?, dapat menggiring kita menemukan beberapa fakta lapangan yang memang perlu diluruskan kembali.
1. Fakta awal yang perlu dicermati adalah begitu dekatnya jarak bangunan infrastruktur umum dan privat dengan aliran sungai. Di berbagai tempat, kita dapat dengan mudah menemukan fakta ini. Bahkan ada bangunan yang berdiri diatas bantaran sungai.
Pembangunan fasilitas umum maupun pribadi di sepanjang daratan di kedua sisi aliran sungai pada dasarnya tidak disarankan bahkan Pemerintah melarang hal ini dilakukan. Area daratan di kedua sisi sungai disebut sempadan sungai. Sedangkan bantaran sungai dimaknai sebagai ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di sisi kiri kanan palung sungai yang masih dialiri air.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, lebih gamblang mengatur tentang area sempadan pada sungai. Permen PUPR ini mengatur sempadan pada sungai tidak bertanggul dan bertanggul di kawasan perkotaan serta diluar perkotaan.