Apa hal yang terpikirkan ketika berbicara solusi yang dapat menjadi prioritas pembangunan dalam rangka pengembangan wilayah yang bertujuan mengurangi disparitas antar wilayah? Ketika hal ini dipertanyakan kepada para pemimpin di daerah, jawaban yang akan dikemukakan pasti variatif.
Namun dapat dipastikan bahwa dari sekian banyak argumentasi atas upaya meminimalkan kesenjangan antar wilayah, pembangunan jalan menjadi salah satu solusi yang akan menghiasi daftar prioritas pembangunan yang akan dikemukakan para kepala daerah.
Penyelenggaraan jalan yang menghubungkan antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten dan propinsi menghadirkan multiplier effect terhadap pembangunan di daerah yang dimulai dari pergerakan distribusi barang dan jasa. Akses transportasi yang lancar memberikan dampak positif pada bidang pembangunan lainnya.
Lihat saja pemberitaan yang muncul ketika jalan propinsi yang menghubungkan Kota Gunungsitoli - Kabupaten Nias Barat amblas di Km. 27 Desa Fadoro Hunogoa Kabupaten Nias. Kecemasan yang berpotensi kepanikan segera terpancar dalam alam berpikir masyarakat atas tersendatnya arus distribusi barang dan jasa. Itu wajar terjadi walau pada akhirnya ketanggapan para stakeholder mampu mengatasinya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Jalan telah menjelma menjadi urat nadi maju mundurnya gerak laju perekonomian masyarakat. Walau terkadang kita begitu miris mendengar kabar bahwa masih banyak daerah terisolir akibat ketiadaan jalan sebagai akses. Bahkan jalan yang pernah ada sebagai penghubung antar daerah malah hilang berganti jalan berbatu dan berlumpur. Seperti misalnya baru-baru ini, pemberitaan kondisi jalan di Propinsi Lampung saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja disana. Catatan mediaindonesia.com, 24% atau sekitar 400 km dari total panjang jalan provinsi di Lampung mengalami kerusakan pada Tahun 2022. Di Sumatera Utara, terdapat 583 kilometer jalan rusak hingga November 2022 yang lebih sedikit dengan 750 kilometer jalan rusak menurut pemerintah setempat.
Sejumlah dinamika mengikuti pembangunan jalan di negara kita. Pertama, berkaitan dengan kewenangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006, klasisifikasi jalan berdasarkan statusnya digolongkan menjadi lima status yakni jalan nasional, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa. Berdasarkan klasifikasi tersebut, kewenangan atas pembangunan dan pengelolaan jalan terdistribusi berdasarkan tingkatannya. Pada prinsipnya hal ini seharusnya semakin mempermudah penanganan jalan karena tidak tertumpu pada satu tingkatan pemerintahan. Akan tetapi pendelegasian kewenangan atas jalan masih menyisakan problematika yang berkaitan dengan skala prioritas pembangunan dan seberapa besar anggaran tersedia.
Kedua, kolaborasi dan sinergitas antar pemerintah, khususnya antara Provinsi dan Kabupaten/Kota masih perlu ditingkatkan dalam hal pembangunan dan pengadaan jaringan jalan. Di beberapa daerah, kita dapat meyaksikan jalan yang berstatus jalan kabupaten begitu mulus dan baik sedangkan disisi lain jalan propinsi rusak dan berkubang. Hal ini juga terjadi sebaliknya. Seperti ruas jalan propinsi dari Desa Mo'awo Kota Gunungsitoli - Desa Hilimbosi (Kabupaten Nias Utara) yang rusak parah dan belum mendapat penanganan berarti hingga saat ini dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Jalan berkubang saat hujan dan berdebu saat kemarau sangat meresahkan masyarakat. Kondisi kontras jika melihat beberapa ruang jalan kabupaten/kota yang berdekatan. Terbangun dan terpelihara.
Ketiga, kebijakan prioritas pembangunan jalan sering tersandera oleh dua hal yakni ketersediaan anggaran dan kepentingan politik. Proses penganggaran, mulai dari pengusulan sampai dengan penetapan APBD/N tidak lepas dari tarik menarik kepentingan yang disuarakan para wakil rakyat. Bahkan terkadang melibatkan para tokoh daerah dan nasional. Untuk mengakomodir semua apsirasi menjadi hal yang mustahil bagi Pemerintah. Pastinya akan ada daerah yang diprioritaskan dan ada yang berada dalam daftar berikutnya.
Keempat, berbicara pembangunan jalan raya mau tidak mau harus berbicara juga tentang kualitas jalan itu sendiri. Bagaimana jalan yang dibangun memiliki kualitas mumpuni dan tahan lama sehingga daya pakainya juga dapat dinikmati masyarakat dalam jangka waktu yang lama. Aspal sebagai material penting dalam pembangunan jalan menjadi bahan yang sangat menentukan terutama sebagai bahan baku pembuatan berbagai campuran hot mix seperti AC-BC, Ac Base dan Ac-WC.
Pada umumnya penggunaan aspal hotmix yang terbuat dari campuran berbagai bahan seperti Agregat Halus (abu batu), Filler, serta Agregat Kasar (batu split atau batu screening) menghasilkan kualitas jalan yang baik. Di sisi yang berbeda, kualitas jalan juga sangat dipengaruhi oleh topografi tanah. Jalan yang dibangun di lereng bukit memiliki resiko amblas lebih tinggi dari jalan yang dibangun di dataran landai.