Lihat ke Halaman Asli

Dennis Baktian Lahagu

Penghuni Bumi ber-KTP

Larangan Menjual Rokok Batangan, Upaya Menjaga Kesehatan Masyarakat

Diperbarui: 31 Desember 2022   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: kompas.com

Menjelang akhir tahun 2022, pemberitaan media cetak dan online ramai membahas tentang rencana Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan kebijakan pelarangan penjualan rokok batangan. Kabar larangan penjualan rokok batang tersebut awalnya terbetik saat Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.

Dalam Keppres tersebut, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang salah satu isinya memuat pelarangan penjualan rokok batangan.

Kabar pelarangan penjualan rokok batangan tersebut tidak disanggah oleh Presiden kala beberapa awak media menanyakan hal tersebut saat bersua di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, 27 Desember 2022. Joko Widodo justru memperkuat argumentasi dengan mengatakan bahwa "Di beberapa negara justru sudah dilarang (jual rokok). Kita kan masih (boleh jual rokok), tapi untuk yang batangan, tidak."

Kebijakan pelarangan menjual rokok batangan dapat dikatakan sebagai upaya berkelanjutan yang diambil Pemerintah dalam rangka mengurangi jumlah perokok di tanah air.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengambil banyak kebijakan dalam menurunkan angka perokok. Seperti kebijakan pengaturan penayangan iklan rokok di media televisi, pemasangan gambar efek samping rokok pada bungkus rokok, hingga menaikkan cukai tembakau rokok telah ditempuh pemerintah. Namun rokok tetap lah rokok yang selalu dapat mengepulkan asap ketika ujungnya disulut korek api.

Survey yang pernah dilakukan Global Adults Tobacco Survey (GATS) membeberkan data bahwa terjadi kenaikan signifikan jumlah perokok dewasa di Indonesia. Tahun 2011 tercatat 60,3 juta perokok dewasa sedangkan pada tahun 2021 yang lalu, GATS mencatat terdapat 69,1 juta perokok dewasa. Ini baru dari kategori dewasa. Bagaimana dengan remaja dan anak-anak?

Laman unicef.org merilis bahwa satu dari sepuluh anak usia 10 -- 18 tahun di Indonesia adalah perokok dan lebih dari 40 persen pelajar Indonesia berusia 13-15 tahun telah mengkonsumsi produk tembakau.

Data tersebut sudah cukup memberi alasan kekhawatiran kita atas masa depan kesehatan anak-anak bangsa. Walau sudah dilarang dijual bagi usia dibawah 18 tahun, toh rokok masih dengan mudah diperoleh para remaja bahkan anak-anak.

Lalu mengapa hanya melarang penjualan rokok batangan? Pertanyaan yang mungkin juga muncul dalam benak banyak orang ketika mendengar berita  pelarangan tersebut. Sasaran utamanya adalah anak usia sekolah dan remaja. Mengapa?

Pertama, pada umumnya remaja lebih banyak membeli rokok batangan atau ketengan karena mudah dibeli dengan uang jajan. Apalagi kebanyakan remaja masih dalam tahap coba-coba dengan rasa takut dan sembunyi-sembunyi dalam merokok sehingga mereka lebih menyukai membeli rokok batangan dan tidak perlu nyetok.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline