Lihat ke Halaman Asli

Dennis Baktian Lahagu

Penghuni Bumi ber-KTP

Irjen Pol. Ferdy Sambo Ditahan, Kasus Kematian Brigadir J Keluar dari Zona Remang-Remang

Diperbarui: 7 Agustus 2022   14:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sore menjelang malam, 6 Agustus 2022 terbetik kabar dari Bareskrim Polri bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) resmi ditahan. Memang sejak siang, sejumlah personil Brimob datang menggunakan lima kendaraan taktis, lengkap dengan senjata laras panjang. Pemberitaan dari berbagai media seolah olah akan terjadi sesuatu disana.


Informasi yang disampaikan Kadiv Humas Polri bahwa berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) ditemukan pelanggaran kode etik yakni tidak profesional dalam penanganan TKP dan mengambil CCTV disekitar TKP. FS pun ditahan di ruang khusus Mako Brimob Polri, menyusul empat orang perwira Polri (3 perwira Polres Metro Jakarta Selatan dan 1 orang perwira Polda Metro Jaya) yang telah diisolasi terlebih dahulu. Kasus yang berawal dari kematian Brigadir J, mantan Adc FS, memasuki babak baru, semakin keluar dari ranah remang-remang.


Ada yang menarik untuk dicermati dari semua apa yang terjadi sepanjang 6 Agustus 2022 kemarin. Yang pertama adalah penahanan FS dengan dugaan pelanggaran kode etik bisa menjadi awal untuk 'membenarkan' prediksi yang dibangun oleh Refly Harun bahwa tersangka kasus penembakan Brigadir J akan dimulai dari pangkat terendah dulu. 

Bahkan dalam pernyataannya hari ini, Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK, yang memungkinkan kasus ini tidak temaram lagi dan akan membuat banyak bintang berjatuhan dan melati berguguran.


Yang kedua, kita diperlihatkan bahwa soliditas Polri yang masih tetap terpelihara walau tercoreng dengan kasus FS. Tetap satu komando. Tim Khusus yang dibentuk tidak ragu, tegas dan terlihat tidak tertekan dalam menjalani perannya. Artinya terjaganya loyalitas yang kuat terhadap perintah Kapolri untuk menuntaskan kasus secara terang benderang.


Ketiga adalah pembenaran terhadap apa yang selama ini dipersoalkan oleh keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya bahwa kematian Brigadir J adalah pembunuhan berencana. Bukan sekedar pembunuhan biasa atau kematian karena membela diri seperti dikisahkan pada awal kasus ini masuk ranah publik.


Yang keempat, tentu saja kita disuguhkan pada sikap korsa dan loyal aparat yang tidak ditempatkan pada tempat yang semestinya yang berbuntut pada mutasi dan penahanan terhadap 25 anggota Polri (termasuk FS). Mungkin ada instruksi FS kepada anggota atau bawahannya untuk 'membersihkan' TKP, tetapi itu tidak mesti diterjemahkan secara konyol tanpa pertimbangan. 

Akibatnya pengungkapan kasus menjadi sulit, memakan waktu dan berefek pada nama baik institusi. Justru jiwa ksatria seorang aparat negara diuji dan dipertaruhkan ketika menghadapi peristiwa seperti kematian yang menimpa Brigadir J.


Brigadir J sudah tenang bersama Bapa disurga. Pengungkapan kasus kematiannya secara scientific crime investigation mungkin tidak akan selesai dalam dua tiga hari lagi. Namun selaku Warga Negara, kita tetap dan harus menaruh kepercayaan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, bahwa titik terang kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga akan semakin benderang dan tidak sampai memakan puluhan episode.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline