[caption caption="suasana saat pato dengan orangtuanya mendatangi DPRD Jatim untuk menyampaikan keputusan dari Dinas Pendidikan Kabupaten sidoarjo mengenai izin yang di dapat Pato untuk mengikuti Ujian Nasional. sumber Metrotvnews.com"][/caption]
Setelah hampir 2 bulan saya menunggu kabar mengenai Pato si anak jenius dari kabupaten sidoarjo tentang nasibnya yang bisa mengikuti ujian nasional atau tidak, akhirnya hari ini saya mendapat berita bahwa pato di perbolehkan mengikuti ujian nasional. Sebelumnya kasus pato ini muncul karena pato yang berstatus siswa kelas VI SD Multilingual Anak Sholeh, Waru, Sidoarjo tersebut tidak di perkenankan mengikuti Ujian Nasional oleh Dinas Pendidikan kabupaten sidoarjo karena di anggap usianya masih 8 tahun, dalam arti usia tersebut masih belum bisa mengikuti Ujian Nasional karena persyaratan umur yang di minta adalah 12 tahun. padahal Pato merupakan siswa akselerasi yang memiliki rapor lengkap dengan nilai yang memuaskan.
Adanya kasus tersebut, akhirnya di hari senin pada tanggal 14 maret 2016, bangun winarso anggota DPRD Sidoarjo melakukan kunjungan ke sekolah pato. Bangun winarso mengatakan bahwasannya ini adalah permasalahan sekolah. Kalau yang tidak bisa mengikuti ujian hanya pato si anak Jenius karena terkendala umur, maka hanya 14 teman-teman pato yang bisa mengikuti ujian, tapi seperti yang di katakan di awal tadi, bahwa yang bermasalah adalah sekolahannya karena belum memiliki ijin resmi, maka Pihak DPRD akan mengusahakan agar pato dan teman-temannya bisa mengikuti Ujian Nasional khusus tahun ini. kalau masalah ijin resmi dari sekolah belum terselesaikan dalam jangka waktu 1 tahun kedepan, maka terpaksa SD Multilingual Anak Sholeh tidak akan bisa mengikuti Ujian Nasional di tahun depan.
Dan di hari selasa tanggal 26 April 2016, joko trianto dan wahyu nur andari selaku ayah dan ibu dari pato mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur untuk menyampaikan kabar gembira mengenai keputusan pato si anak jenius untuk bisa mengikuti Ujian nasional di bulan mei mendatang. Kabar tersebut di dapat setelah mereka bertemu langsung dengan kadispendik kabupaten sidoarjo. Namun masalah dinas pendidikan tidak sampai disini saja, disdik pun tetap di minta untuk menyelesaikan masalah izin ilegal di kabupaten sidoarjo. Karena sesuai dengan pernyataan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jawa Timur Sri Untari bahwa masalah ini karena izin operasional sekolahnya masih bermasalah.
Untuk itu, adanya fungsi pengawasan dalam pendidikan yang di lakukan oleh dinas pendidikan setempat haruslah berjalan dengan baik untuk mengawasi izin operasional sekolah. Sebenarnya ini bukan hanya tugas dinas pendidikan saja, namun ini juga tugas kepala sekolah beserta semua staf tenaga pendidik di sekolah dalam mengelola dan mengembangkan semua yang berkaitan dengan kemajuan sekolah, termasuk izin operasional sekolah. Jadi antara sekolah dan dinas pendidikan haruslah bekerjasama dengan baik, karena masalah seperti pato bisa saja terjadi lagi, kalau kurangnya pengawasan dari dinas pendidikan terhadap sekolah dan kurangnya pengelolaan administratif di sekolah.
Dalam hal ini saya tidak menyalahkan siapapun, karena permasalahan ini tidak untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah, namun adanya permasalahan ini untuk introspeksi diri bagi semua orang yang memiliki background di dunia pendidikan, entah itu guru, dinas pendidikan ataupun yang lainnya untuk memperbaiki sistem pendidikan di negara kita. Supaya tidak ada lagi siswa yang mengalami masalah dalam menjalani pendidikannya.
Untuk artikel awal mengenai Pato Si anak Jenius bisa di baca di artikel saya sebelumnya yang berjudul "Dinas Pendidikan Tolak Anak Jenius ini ikuti Ujian Nasional".
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H