Lihat ke Halaman Asli

Hasil Lelang Jabatan Kepala Sekolah SMK/SMA Berpotensi Digugat!

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai saat tulisan ini dibuat tanggal 13 Februari 2014 pukul 10 wib. Pengumuman hasil lelang jabatan kepala sekolah belum juga diumumkan.

Tulisan ini bukan maksud untuk memprovokasi tapi mencoba melihat aturan hukumnya.

Jika dalam pengumuman ada kepala sekolah yang memang masih dalam tugas masa jabatannya diberhentikan karena alasan tidak lulus lelang jabatan maka para kepala sekolah yang masih dalam masa tugas jabatannya dapat menggugatnya !

Mengapa ?

Karena sesungguhnya menurut Permendiknas nomor 28 tahun 2010 BAB VIII Pasal 14 tidak ada aturannya tuh mereka harus diberhentikan karena tidak lulus dalam lelang jabatan kepala sekolah.

Berikut petikan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 BAB VIII Pasal 14 :

BAB VIII

MUTASI DAN PEMBERHENTIAN TUGAS GURU SEBAGAI

KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 13

Kepalasekolah/madrasahdapatdimutasikansetelahmelaksanakanmasatugas

dalam 1 (satu) sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

Pasal 14

(1)Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:

a.permohonan sendiri;

b.masa penugasan berakhir;

c.telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;

d.diangkat pada jabatan lain;

e.dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;

f.dinilai berkinerjakurangdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12

g.berhalangan tetap;

h.tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau

i.meninggal dunia.

(2) Pemberhentiankepalasekolah/madrasahsebagaimana dimaksudpadaayat(1)

ditetapkanolehPemerintah,pemerintahprovinsi,pemerintahkabupaten/kota,

atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.

CMIIW deh… Jika ada yang ingin menyanggah monggo ini sih hasil ngomong-ngomong dengan seorang pejabat dari dinas pendidikan juga. Semoga PEMDA DKI JAKARTA dapat mengantisipasinya.

Referensi :

PERMENDIKNAS NO. 28 TAHUN 2010

http://teotaram.blogspot.com/

Baca Juga :

Lelang Jabatan Kepala Sekolah DKI Jakarta Berpotensi Digugat !




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline