Korupsi dalam terminology adalah penyelewangan wewenang untuk mendapatkan keuntungan melalui cara-cara yang bertabrakan dengan undang.undang. korupsi artinya prilaku yang didasari oleh 2 unsur, yang pertama adalah mentalitas personal dan kedua adalah pusaran lingkungan yang biasa melakukan korupsi.
Korupsi di Indonesia mengalami fase-fase yang sangat kritis dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang, korupsi menyeret pihak-pihak yang justru menjadi benteng rakyat dalam mensejahtrakan masyarakat. Korupsi malah dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melakukan pencegahan. Korupsi menjadi pusaran kuat yang seolah menjadi behavior atau kebiasaan yang membawa badai buruk bagi perkembangan generasi bangsa ini.
Korupsi yang diciptakan oleh manusia dan korupsi yang tercipta oleh system kekuasaan yang dibuat manusia menjadi polemik yang sulit dibendung oleh para penegak hukum. Lembaga Negara hanya menjadi tempat kekuasaan yang sudah tidak lagi netral dan independent dalam rangka membentuk kesejahtraan rakyat yang utuh sebagai cita-cita dalam terbentuknya NKRI.
Ideology pancasila dan UUD sebagai konstitusi seakan hanya menjadi jargon dan pemanis bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan kekuasaan.Dalam kasus korupsi seperti ini harus segera dibenahi sejak saat ini karena bila di diamkan terus menerus hal ini akan menjadi sebuah tradisi atau sebuah kebiasaan buruk di negeri ini, sangsi-sangsi yang diberikan oleh penegak hukum seharusnya dilakukan secara kejam supaya ada rasa jera kepada pihak-pihak yang ingin melakukan korupsi.
Kita sebagai penerus bangsa seharusnya sudah memahami dan mengerti dampak negatif yang akan timbul kepada masyarakat bila terjadi hal seperti demikian.Alangkah baiknya dimulai dari sekarang kita menghindari hal-hal kecil yang akan membentuk sifat-sifat korupsi.
@Deni Trimugi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H