Lihat ke Halaman Asli

Catatan tentang Agusrin dan Andi Malarangeng

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1338540819498422543

Siapa yang tidak akrab dengan ketiga nama di atas. Sebagai sosok yang menempati headlines berita media nasional, maka semua rakyat pasti mengetahui dengan seksama kasus yang menimpa ketiga tokoh di atas. Terlepas dari persepsi yang dibangun media saat ini, ada baiknya saya mencoba memaparkan pandangan saya kepada kondisi dan posisi mereka. Mungkin ini yang disebut sebagai politik hukum.

1.Agusrin M. Najamuddin, ST. (Gubernur Bengkulu 2005-2015)

Bersama Junaidi Hamzah mengalahkan pasangan calon lainnya dalam Pemilukada gubernur Bengkulu putaran kedua, Muslihan – Rio yang hanya memperolah 45,70% atau sejumlah 43.801 suara. Pasangan ini dicalonkanPartai Demokrat. Satu bulan setelah terpilih, Agusrin meninggalkan PKS dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Bengkulu.

Dalam perjalanannya sebagai Gubernur Bengkulu ia tersandung kasus korupsi. saat ini masih mendekam di balik jeruji karena hingga di tingkat kasasi pun ia ditetapkan sebagai terpidana. Atas dasar vonis pengadilan hingga tingkat tertinggi itu kemudian terbitlah Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012. Keppres itu masing-masing berisi memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif. Melalui keputusan itu, Mendagri juga menyiapkan pelantikan Junaidi, Selasa 15 Mei 2012.

Namun Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara, ia menggugat Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2012 yang memberhentikan dirinya sebagai gubernur. Gugatan juga dilakukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 yang mengangkat Junaidi Hamsyah—sebelumnya wakil gubernur--sebagai Gubernur Bengkulu.

Atas gugatan tersebut Pengadilan tata Usaha Negara pun mengeluarkan putusan sela atas keberadaan kepres terbitlah Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012. Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi hari Selasa 15 Mei 2012 tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

2.Andi Alfian Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga RI)

Underpressure Newsmaker. Yaa sosok satu ini bisa disebut sebagai salah satu pembantu SBY dalam cabinet KIB II yang selalu bekerja di bawah tekanan. Tidak hanya tuntutan sebagai menteri yang menempatkan menteri yang identik dengan kumis di bawah tekanan. Media selalu menjadikan sasaran empuk untuk dipublish besar-besaran. Factor terkecilnya tentu muatan politis. Terlebih lagi sosok Andi mallarangeng disebut sebagai anak emas-nya cikeas.

Kasus Wisma Atlet bisa dikatakan telah usai pasca divonis bersalahnya Muhammad Nazaruddin. Mantan bendaha Umum Partai Demokrat inilah yang menggiring opini public bahwa Andi Mallarangeng ikut serta terlibat. Namun opini yang diciptakan belum mampu untuk dibuktikan oleh Nazarudin sendiri. Begitu pun dengan proses peradilan yang tidak menemukan keterlibatan si kumis dalam suap wisma atlet.

Bagai lepas dari lubang buaya, kini andi mallarangeng dihadapkan kepada jurang hamballang. dua bangunan yang ambruk baru-baru ini disematkan sebagai salah satu indikasi korupsi hamballang. Dua bangunan itu adalah bangunan pembangkit listrik dan lapanganindoor. Atas peristiwa ini pun pengerjaan proyek hamballang dihentikan sementara waktu.

Penghentian sementara waktu proyek hamballang ini bagi saya sebagai reaksi positive andi mallarangeng dalam menjawab “kecurigaan” public terutama media. Untuk kesekian kalinya juga andi mallarangeng menunjukkan sikap kooperatif. Mantan juru Bicara Kepresidenan ini mempersilahkan audit BPK terkait proyek hamballang secara transparan dan akuntabel.

Catatan

Akhir-akhir ini suara internal di partai democrat terkait proyek hamballang bisa disebut cukup dinamis. Actor politik si ruhut sitompul-lah yang kembali ke panggung dan berteriak kepada andi alfian mallarangeng untuk mundur sebagai menteri pemuda dan olahraga. Bukan kali ini saja ia berteriak serupa. Hal demikian juga disampaikan kepada Anas urbaningrum selaku ketua umumnya di partai democrat.

Pada dasarnya saya tidak habis pikir atas teriakan ruhut sitompul tersebut. Pertama, sebagai salah satu elite partai demokrat, ia harusnya menunjukkan sikap saling menjaga dan tidak ikut serta “menghajar” dan “membantu” secara tidak langsung opini yang dibangun media kepada Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Kedua, jelas-jelas negara Indonesia adalah negara hokum sehingga segala proses politik pun harus tetap pada koredor hukum itu sendiri. Apalagi jika yang diperdebatkan merupakan salah satu obyek hukum.

Jika proses peradilan yang telah menempatkan Agusrin (Gubernur Bengkulu) sebagai terpidana saja masih memiliki “hak” yang konstitusional dengan dicabutnya keppres. Bagaimana dengan Andi Mallarangeng yang jelas-jelas belum sama sekali disentuh secara fakta hukum terkait kasus hamballang maupun wisma atlet. Dengan demikian, saya hanya beranggapan bahwa sangat tidak tepat kemudian jika Andi Mallarangeng diminta mundur, begitu pun dengan Anas urbaningrum. Sekian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline