[caption id="attachment_382970" align="aligncenter" width="620" caption="Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah (sumber gambar: cikalnews.com)"][/caption]
Indonesia sepertinya tidak bisa terlepas dari yang namanya korupsi. Kasus korupsi yang paling terhangat datang dari sebuah kota di tanah Sunda Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Karawang. Kasus korupsi kali ini adalah sebuah tindakan pemerasan yang dilakukan Bupati Karawang terkait pengajuan izin pembangunan sebuah mall di Karawang sekaligus tindakan pencucian uang hasil dari pemerasan tersebut.
Bupati Karawang Ade Swara ditangkap oleh KPK karena telah melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang awalnya mengajukan perizinan untuk membangun sebuah mall di Karawang. Selain Bupati Karawang Ade Swara, KPK juga menangkap istri sang bupati, yaitu Nurlatifah yang juga ikut terlibat dalam pemerasan tersebut. Periode penangkapan keduanya terjadi pada tanggal 17 Juli 2014 – 18 Juli 2014.
Keduanya diduga telah melakukan pemerasan dengan meminta uang sebanyak Rp 5 M dalam bentuk dollar AS kepada PT Tatar Kertabumi terkait pemberian izin untuk pembangunan mall di Karawang yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Uang yang diberikan berjumlah 424.349 dollar AS yang terdiri dari 4.230 lembar pecahan 100 dollar AS, 2 lembar pecahan 20 dollar AS, 1 lembar pecahan 5 dollar AS, dan 4 lembar pecahan 1 dollar AS.
Bupati Karawang, Ade Swara, terlihat begitu sangat leluasa dalam melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi. Kira-kira pola pemerasan seperti apa yang dilakukan oleh Bupati Karawang sehingga begitu leluasa memberikan tekanan dan melakukan pemerasan kepada perusahaan tersebut?
Bupati Karawang sepertinya telah bekerja sama dengan sejumlah LSM abal-abal yang bertugas memprovokasi warga setempat untuk memberikan tekanan dan serangan kepada PT Tatar Kertabumi. Modus ini dilakukan untuk mengancam perusahaan tersebut yang apabila tidak memenuhi permintaan (pemerasan) Bupati, maka serangan LSM dengan memprovokasi warga setempat akan terus dilanjutkan.
Jadi, dengan adanya tekanan dari LSM abal abal dan warga setempat kepada PT Tatar Kertabumi yang menjadi target pemerasan itu, sang Bupati bisa leluasa memeras sang investor tersebut. Seperti inilah kira-kira pola yang dilakukan oleh Bupati Karawang Ade Swara sehingga bisa dengan leluasa dalam melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi.
Walaupun Bupati Karawang Ade Swara mengaku bahwa kasus ini merupakan kasus penyuapan yang dilakukan oleh PT Tatar Kertabumi kepada dirinya, namun KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya kepada PT Tatar Kertabumi. Berikut pernyatan dari Jubir KPK, Johan Budi:
“Tersangka boleh berpendapat dan punya argumentasi ini bukan pemerasan tapipenyuapan. Dalam bukti bukti yang disampaikan itu tersangka diduga melakukanpemerasan. Kalau nanti di pengadilan ada fakta kemudian hakim menyimpulkanini bukan pemerasan, KPK bisa mengembangkannya. Tapi sejauh ini buktimengarah kepada pemerasan,”
Setelah melakukan penelusuran, KPK pun juga menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena KPK telah menemukan adanya indikasi tindakan mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari hasil pemerasan tersebut.
Keduanya telah menjalani sidang perdana pada tanggal 2 Desember 2014 dan sidang kedua pada tanggal 9 Desember 2014 di PN Tipikor Bandung. Sidang perdana menghasil keputusan bahwa Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H