Plagiarisme merupakan suatu tindakan penjiplakan atau pengambilan karya, pendapat, keterangan dan lain sebagainya dengan menjadikannya seolah-olah menjadi karya sendiri tanpa sepengetahuan dan ijin dari pembuat karya yang asli. Di Indonesia plagiarisme sering disebut dengan istilah plagiat.
Tindakan plagiat dapat dianggap tindakan pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Orang yang melakukan tindakan plagiat ini disebut dengan plagiator.
Dengan adanya tindakan plagiat akan merugikan pemilik karya yang asli. Bayangkan jika kita membuat sebuah karya dengan memikirkan ide yang sulit serta kreativitas, tetapi saat sudah selesai justru dengan mudahnya diambil oleh orang lain.
Apalagi jika ide tersebut digunakan untuk memperoleh penghasilan dan kita sebagai pemilik asli tidak mendapatkan bagian dari penghasilan tersebut. Maka dari itu pemilik asli karya dapat melakukan penuntutan pidana kepada plagiator sehingga bisa didapatkan keadilan.
Di Indonesia khususnya di kalangan pelajar masih sering ditemukan plagiarisme karya. Plagiarisme muncul bisa disebabkan oleh 2 hal yaitu:
Pertama, malas mengembangkan ide dan gagasan sendiri
Plagiator melakukan plagiarisme dikarenakan ingin mencari titik aman. Misalnya di kalangan pelajar, saat ada tugas karya tulis yang deadline masih lama akan cenderung santai dan akan begantung pada jawaban temannya saat mendekati akhir pengumpulan. Pada akhirnya banyak pelajar yang menjiplak hasil pekerjaan teman atau mengambil dari sumber lain tanpa mencantumkan pembuatnya dan menganggapnya sebagai karya sendiri
Kedua, untuk menambah kekayaan
Hal ini sering terjadi di industri musik. Plagiator akan menambahkan beberapa instrumen sehingga terdengar beda dan lebih menarik sehingga bisa mendatangkan penghasilan. Bahkan terkadang plagiator tidak meminta izin dahulu kepada pencipta aslinya.
Konsekuensi dari tindakan plagiarisme sebenarnya sudah mulai ditindak tegas. Contoh kecilnya di bidang pendidikan apabila terbukti melakukan plagiarisme maka gelar yang sudah didapatkan akan dicabut. Konsekuensi yang tidak kalah beratnya ketika melanggar undang-undang hak cipta yaitu berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan denda paling sedikit 1 juta rupiah.
Dari hal-hal tersebut dapat disimpulkan terdapat bahayanya plagiarisme karya orang lain. Jika dipikir lebih mendalam tindakan plagiarisme merupakan sesuatu yang merugikan orang lain terutama pemilik karya asli dan juga merugikan diri sendiri.