"Setiap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia wajib mendapat ijin dari BAPETEN." Demikian bunyi pasal 17 ayat (1) Undang-undang No.10 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan.
Dalam prakteknya di lapangan ada saja yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait pemanfaatan tenaga nuklir. Bahkan tetap bandel meski sudah diberi peringatan oleh BAPETEN. Tentu saja hal ini bisa membahayakan semua jika tidak diberi tindakan yang tegas.
Mereka tidak memahami bahwa pengawasan yang dilakukan oleh BAPETEN terhadap pemanfaatan tenaga nuklir demi melindungi keselamatan bersama. Tidak hanya menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja serta anggota masyarakat. Tetapi juga terhadap lingkungan hidup.
Memelihara tertib hukum dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan tenaga nuklir. Itulah tujuan pengawasan yang dilakukan oleh BAPETEN.
Mengingat resiko pemanfaatan tenaga nuklir sebanding dengan banyaknya manfaat yang didapat. Maka BAPETEN berhak memberi peringatan terhadap perusahaan-perusahaan yang abai bahkan bandel.
Jika sudah sampai tahap bandel tentu saja hukum yang harus bertindak. Dalam hal ini POLRI yang berhak menindak sebagai aparat penegak hukum. Tentu saja setelah BAPETEN meminta bantuan dan memberikan laporannya. Jika tidak ada pelaporan maka POLRI tidak akan ikut campur.
Namun setelah adanya kesepakatan yang ditandatangani bersama antara POLRI dan BAPETEN, maka polisi bisa langsung menindak karena sudah mengetahui teknisnya. Tidak harus melalui BAPETEN terlebih dulu.
Masyarakat (termasuk saya) merasa senang atas nota kesepakatan yang terjadi antara POLRI dan BAPETEN. Karena masyarakat bisa melaporkan secara langsung ke kepolisian bila mengetahui pelanggaran terhadap pemanfaatan tenaga nuklir.
Hal ini saya ketahui secara langsung ketika mendapat kesempatan untuk menghadiri Konferensi Informasi Pengawasan (KORINWAS) Tenaga Nuklir 2019, di hotel Shangri-La beberapa waktu yang lalu.
Acara ini merupakan agenda tahunan BAPETEN. Kali ini temanya "Aspek Penegakan Hukum dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir." Dengan salah satu agenda acaranya adalah penandatanganan kesepakatan antara BAPETEN dan POLRI.
KORINWAS 2019 dibuka secara langsung oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Bapak Muhammad Nassir.