BAPETEN. Bagi Anda yang bepergian ke daerah Glodok, Asemka hingga Kota Tua melalui Harmoni, tentu tidak asing dengan nama BAPETEN. Gedung BAPETEN menjulang dengan gagahnya di Jalan Gajah Mada No.8, Jakarta. Jadi Anda yang dari arah Harmoni sudah pasti melintasi gedung ini. Atau mungkin pernah berdiri di depan gedung BAPETEN tanpa disadari.
Selintasan saja melihatnya, lalu tak pernah melihat atau mendengar berita tentang BAPETEN di media sosial, radio dan televisi. Maka nama BAPETEN pun oleh sebagian besar masyarakat dianggap angin lalu. Berlalu begitu saja. Tanpa mengetahui bahwa peranannya sangat vital di dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Apa itu BAPETEN
BAPETEN kepanjangannya adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Merupakan Lembaga non Kementerian yang di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Didirikan tanggal 8 Mei 1998 dan mulai berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.
Secara keseluruhan tugas BAPETEN melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Melalui peraturan perundangan, perizinan dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
BAPETEN memiliki lambang berupa lingkaran bertuliskan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, BAPETEN, yang diapit dua logo atom dengan gambar Garuda Pancasila didalamnya. Dengan warna dasar lingkaran berwarna putih.
Berikut adalah arti dari lambang BAPETEN:
1. Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang menyimbolkan bahwa BAPETEN merupakan lembaga negara.
2. Warna dasar putih sebagai lambang pengawas dimaknai dengan suatu warna yang suci dan ketulusan serta menunjukkan independensi dalam melaksanakan suatu tugasnya.
3. Lingkaran berwarna hitam mengandung makna sebagai warna yang elegan, klasik serta warna yang mampu dipadukan dengan warna apapun. Artinya tugas BAPETEN mampu menyesuaikan diberbagai bidang baik industri, kesehatan, lingkungan bahkan pertahanan.
4. Lingkaran kecil di dalam, melambangkan individual yang profesional. Lingkaran tebal di luar, melambangkan lembaga sebagai satu kesatuan yang harus sejalan. Sekaligus lingkaran merupakan pelindung negara dari penyimpangan dan penyalahgunaan dari pemanfaatan radioaktif di Indonesia.