SEKELUMIT CERITA TENTANG ADVOKASI LINGKUNGAN HIDUP
Disampaikan Pada Sekolah Advokasi Lingkungan, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (BEM - FST) Periode 2015 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 20 November 2015
MUKADIMAH
Bumi semakin panas karena terjadi pemanasan global (global warming) yang terjadi karena diakibatkan adanya perubahan iklim (climate change). Bukan hanya semakin panas tetapi juga memicu berbagai bencana seperti badai dan topan, naiknya air laut, serta kekeringan di satu wilayah tetapi terjadi banjir yang hebat di wilayah lain. Kekacauan iklim terjadi karena rusaknya alam dan lingkungan hidup secara massif di seluruh pelosok bumi. Selain itu, semakin langkahnya sumberdaya alam padahal kebutuhan manusia semakin meningkat menyebabkan terjadinya penguasaan dan pengambil alihan kawasan tertentu dan kemudian di eksploitasi seperti tambang atau dialih fungsikan untuk kebutuhan industry. Ujung-ujungnya, alam dan lingkungan hidup menjadi terbatas, terpolusi, dan rusak. Keadaan yang yang mengancam kesejahteraan bahkan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Bukan saja ancaman yang secara nyata akan terjadi pada masa kini lebih-lebih akan menjadi ancaman bagi kehidupan di masa-masa mendatang.
Pohon dan berbagai tumbuhan juga binatang tidak bisa bersuara untuk memprotes bila terjadi kerusakan dan kehancuran alam dan lingkungan yang diakibatkan oleh manusia-manusia serakah. Apalagi bersauara pada manusia yang memiliki kuasa, baik modal, senjata, apalagi kebijakan yang mampu memporakporandakan alam dan lingkungan. Demikian pula rakyat, di banyak tempat rakyat sering menjadi korban bukan hanya terusir dari kawasannya tetapi tercerabut seluruh sendi-sendi kehidupannya. Bahkan tidak sedikit yang kehilangan nyawa untuk mempertahankan tanah dan airnya, alam dan lingkungan tempatnya lahir dan hidup. Disinilah advokasi muncul dan memberi arti dalam menjaga alam dan lingkungan serta membela rakyat serta binatang dan tumbuhan yang terancam musnah oleh serakahnya kuasa modal dan kuasa kebijakan.
Advokasi hadir untuk menjadi sarana bagi masyarakat sipil untuk bersatu dan bertekad membela keadilan, bahkan keadilan yang seharusnya bisa juga diterima oleh tumbuhan dan binatang, keadilan yang seharusnya berlaku di semesta alam. Ketidakadilan yang terjadi akibat keserakahan kuasa modal dan kuasa kebijakan apalagi bila keduanya berkelindan menjadi satu kekuatan harus dilawan, salah satu caranya adalah dengan advokasi. Melawan untuk menemukan jalan keluar bagi permasalahan lingkungan dan alam ditingkat pengambil kebijakan. Melawan untuk menegakkan keadilan dan mendorong pengambil keputusan untuk kalaupun tidak berpihak sedikitnya memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam baik binatang maupun tumbuhan dan lingkungan hidupnya. Bukan semata untuk yang ada pada saat ini saja, tetapi untuk kehidupan yang lestari di masa-masa mendatang.
APAKAH ADVOKASI LINGKUNGAN ITU?
Advokasi
Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan dan mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut (Manual Advokasi Kebijakan Strategis IDEA, Juli 2003).
Advokasi terdiri atas sejumlah tindakan yang dirancang untuk menarik perhatian masyarakat ada suatu isu, dan mengontrol para pengambil kebijakan untuk mencari solusinya. Advokasi itu juga berisi aktifitas-aktifitas legal dan politis yang dapat memengaruhi bentuk dan praktik penerapan hukum. Inisiatif untuk melakukan advokasi perlu diorganisir, digagas secara strategis, didukung informasi, komunikasi, pendekatan, serta mobilisasi (Human Rights Manual).
Pengertian advokasi selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu tergantung pada situasi dan kondisi kekuasaan dan politik pada suatu kawasan tertentu. Advokasi ditilik dari segi bahasa adalah pembelaan. Setidaknya ada beberapa pengertian dan penjelasan terkait dengan definisi advokasi, seperti berikut ini.
- Usaha-usaha terorganisir untuk membawa perubahan-perubahan secara sistematis dalam menyikapi suatu kebijakan, regulasi, atau pelaksanaannya.
- Advokasi adalah membangun organisasi-organisasi demokratis yang kuat untuk membuat para penguasa bertanggung jawab menyangkut peningkatan keterampilan serta pengertian rakyat tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja.
- Upaya terorganisir maupun aksi yang menggunakan sarana-sarana demokrasi untuk menyusun dan melaksanakan undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan merata.