Lihat ke Halaman Asli

Deni Arya Saputra

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Etika dalam Beriklan

Diperbarui: 7 Mei 2024   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Etika periklanan adalah kumpulan prinsip moral dan standar perilaku yang mengatur praktik-praktik periklanan agar sesuai dengan norma-norma moral dan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Selain itu etika periklanan adalah bidang studi yang berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai dalam praktik periklanan. Ini mencakup pertimbangan tentang kebenaran, keadilan, tanggung jawab sosial, dan dampak sosial dari pesan-pesan iklan yang disampaikan kepada konsumen dan masyarakat.

Dalam praktiknya, etika periklanan mengatur bagaimana perusahaan dan pemasar berinteraksi dengan konsumen dan masyarakat umum dalam konteks iklan. Ini melibatkan kejujuran dalam representasi produk atau layanan, penggunaan gambar dan pesan yang tidak menyesatkan, serta mempertimbangkan efek psikologis dan sosial dari iklan tersebut.

Etika periklanan juga melibatkan pertimbangan terhadap kepentingan konsumen, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam mempromosikan produk atau layanan mereka.

Tujuan etika periklanan adalah untuk memastikan bahwa praktik periklanan mematuhi standar moral dan nilai-nilai yang diakui secara luas dalam masyarakat, sambil juga memungkinkan perusahaan untuk mencapai tujuan pemasaran mereka dengan cara yang etis dan bertanggung jawab.

Apa itu EPI?

Etika periklanan di Indonesia diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI), versi terbaru amandemen 2020, yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia. Etika Pariwara Indonesia disusun untuk mengatur sikap dan cara berperilaku para pengusaha periklanan, terutama organisasi yang tergabung dalam Asosiasi Anggota Dewan Periklanan Indonesia.
Pedoman EPI ini juga menjadi rujukan dalam segala upaya penegakan perilaku atau peraturan yang berkaitan dengan periklanan, baik secara internal maupun eksternal.

ISI IKRAR DALAM BUKU EPI AMANDEMEN 2020

1. Mendukung kompetisi periklanan nasional yang sehat, jujur dan bertanggung jawab.

2. Mengembangkan profesionalisme setinggi-tingginya untuk membangun citra positif periklanan Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.

3. Senantiasa akan mematuhi dan melaksanakan Etika Pariwara Indonesia secara murni dan konsisten, untuk meningkatkan kualitas industri periklanan nasional dengan menjaga nilai-nilai budaya bangsa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline