Lihat ke Halaman Asli

Guru PNS yang Terpinggirkan

Diperbarui: 24 Juni 2015   07:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pengertian guru menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang pekerjaanya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Pengertian jabatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pekerjaan (tugas) di pemerintahan atau organisasi. Sedangkan professional menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.

Dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jelas disebutkan pasal I Bab I yang merujuk pada kata "Profesional"
diartikan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Bisa diartikan profesi Guru hanya bisa diemban oleh-oleh orang-orang yang profesional pada bidangnya, kata profesional seakan mengartikan ibarat ahli yang biasanya kalimat itu acap kali menjadi pertentangan dengan kata amatiran.

Sementara pada jabatan Guru masuk pada jajaran PNS Fungsional
yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

Begitu wah...profesi seorang guru, walau nyatanya Oemar bakrie ini, selalu terkesan jadi kasta yang terendah dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil.

Memang tidak semua orang yang beranggapan begitu, namun dari kacamata sekarang ini Para Oemar Bakrie di dunia pendidikan Indonesia harus diakui kualitas SDM nya dianggap paling rendah.

Saat ini tercatat total guru di Indonesia sebanyak 2,7 juta. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta atau 57,4% diantaranya belum berkualifikasi sarjana atau diploma empat (S1/D4). Belum lagi kompetensi, kualitas dan kualifikasi guru itu sangatlah beragam.
Sumber : Analisa Ditpropen, Ditjen PMPTK 2009,

Para pendidik ini di era 80 an hingga 90 an, memiliki gajih kecil dan jarang diperhatikan oleh pemerintah hingga munculnya kebijakan sertifikasi bagi Guru yang memenuhi kualifikasi, para guru sedikit bernapas lebih lega.

Bayangkan saja berbagai aneka tunjangan daerah para Guru selalu kebagian lebih sedikit di banding pejabat-pejabat struktural atau fungsional lainnya. karena jelas para guru ini bukan peran yang punya kuasa untuk mengutak-atik anggaran daerah, mereka ada pada garda terdepan untuk mencerdaskan anak bangsa yang produknya menjadi pejabat-pejabat negara yang baik, namun sangat disayangkan perana guru hanyalah sebatas mendidik mereka.

mereka-mereka ini lahir dan besar di dunia pendidikan hingga menjadi pejabat negara hasilnya mereka ini punya kuasa punya wewenang namun lupa mereka jadi orang besar karena siapa saja dan bagaimana peran-peran yang membantu mereka.

Adalah hal logis jikalau semua pemangku kebijakan ini tidak peduli dengan guru, masih ada yang peduli namun jelasnya masih banyak yang menganggap para Guru adalah jabatan yg ada dibawah mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline