Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Dendy

menulis adalah obat hati

Perppu Ormas, Peta Politik 2019, dan Iklim Kehidupan Demokrasi Indonesia

Diperbarui: 25 Oktober 2017   15:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Melalui Rapat Paripurna di DPR-RI senayan. Pada Selasa, 24 Oktober 2017 kemarin.

Dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang, telah melalui mekanisme Voting yang dilakukan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR-RI Senayan. Jika kita mengelompokkannya secara kubu Fraksi di DPR-RI. Ada 3 kubu yang terbelah dalam proses pengesahan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang (UU).

Fraksi pada kubu pertama yang menerima Perppu No.2 Tahun 2017 tersebut adalah : PDIP-P, PPP, PKB, Golkar,Nasdem, Demokrat dan Hanura. Akan tetapi ada kubu kedua yang perlu digarisbawahi. Dimana fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan adanya revisi antara pemerintah dengan DPR.

Serta kubu ketiga, yang sudah jelas menolak keberadaan Perppu tersebut adalah. PKS, PAN, dan Gerindra. Pada kubu ketiga ini menganggap keberadaan Perppu Ormas bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Secara umum memang terlihat keterbelahan dari kedua kubu dalam proses pengesahan Perppu yang masih menjadi polemik hingga saat ini. Antara yang mendukung Perppu Ormas dan yang menolak secara tegas keberadaan Perppu tersebut.

Akan tetapi, karena ada sikap dari fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan revisi, maka tentu terbelah menjadi 3 kubu. Meskipun kubu pertama dan kedua masih beririsan alias memiliki persamaan persepsi, yaitu mendukung keberadaan Perppu Ormas.

Ada yang berbeda dari keterbelahan Fraksi Partai Politik yang terlibat dalam mekanisme pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang tersebut. Yaitu sikap lain Partai Demokrat yang menjadi salah satu partai pendukung Perppu Ormas, pada selasa 24 Oktober kemarin.

Demokrat bersama Gerindra, PKS, dan PAN pernah satu suara dalam menolak Undang Undang.Presidential Threshold 20 Persen. Bahkan pada Kamis 27 Juli 2017 lalu pernah ada pertemuan antara Prabowo dan SBY tentang kesepahaman mereka menolak Undang-Undang pemilu tersebut.

Saya dari awal sudah menduga, sikap Demokrat yang terkesan abu-abu bukanlah sebuah jaminan. Bahwa Demokrat akan selalu bersama kelompok oposisi, yaitu PKS, PAN, dan Gerindra.

Posisi abu-abu Demokrat dan SBY sebagai penguasa kubu Cikeas bukan kali ini saja terjadi. Pada Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta 2017 sikap Demokrat yang terkesan abu-abu dan selalu ada di poros tengah. Adalah bukti, kubu Cikeas tidak akan semudah itu bersatu dengan kubu Hambalang alias Prabowo.

Ambisi Cikeas untuk kembali berada dalam pemerintahan yang selama ini vakum, dan kehilangan tokoh populer yang akan di usung. Semenjak SBY telah berkuasa selama dua periode. Mungkin adalah salah satu alasan, kenapa kubu Cikeas selalu merapat ke Pemerintah akhir-akhir ini. Sehingga kemungkinan masuknya AHY sang putra mahkota Cikeas kedalam kabinet Jokowi. Berdasarkan arah politik Demokrat yang belakangan ini melunak terhadap Pemerintah, tentu akan semakin terbuka lebar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline