Lihat ke Halaman Asli

Terbukti Tak Ada Pelanggaran, Sri Mulyani dan Luhut Aman

Diperbarui: 6 November 2018   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak melanggar aturan Pemilu.

Hal itu setelah tidak ditemukannya unsur kampanye terselubung dari keduanya saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).

Luhut dan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan tersebut tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan Bawaslu yang diumumkan pada Selasa (6/11).

Oleh karenanya itu, pemeriksaan dugaan kampanye terselubung Luhut dan Sri Mulyani tak dapat ditindaklanjuti lagi.

Dengan adanya keputusan dari Bawaslu itu sebaiknya semua pihak mengakhiri pula polemik soal tuduhan kampanye terselubung tersebut. Spekulasi liar harus diakhiri agar tidak mengarah pada tuduhan sesat.

Semua pihak juga harus menerima keputusan ini, karena bagaimanapun Bawaslu adalah pihak yang berwenang untuk memberikan putusan soal pelanggaran Pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline