Lihat ke Halaman Asli

Ini Kebijakan Populis Pemerintahan Jokowi yang Pro Rakyat

Diperbarui: 5 Juli 2018   19:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi Pribadi

Pemerintahan Presiden Joko Widodo dikenal memiliki keberpihakkan yang nyata di masyarakat. Hal itu salah satunya dibuktikan dengan adanya kebijakan yang populis.

Kebijakan populis artinya kebijakan yang disukai masyarakat karena pemimpin melakukan kebijakan yang berpihak langsung kepada rakyat kebanyakan, bukan pada elit ataupun pemerintahan.

Saat ini setidaknya terdapat enam kebijakan populis yang diterapkan oleh Presiden Jokowi. Di antaranya, penerima dan dana PKH bertambah, dari yang semula 10 persen menjadi 15-20 persen dari total pengeluaran rumah tangga.

Menahan tarif BBM dan listrik untuk tidak naik hingga tahun 2019 mendatang dalam rangka menjaga daya beli masyarakat.

Menambah jumlah premium dan kembali memasoknya di wilayah Jawa, Madura dan Bali.

Kenaikan harga BBM non subsidi saat ini harus dengan persetujuan pemerintah, dimana sebelumnya hanya mengikuti harga pasar dunia. Hal ini dilakukan untuk dapat mengendalikan inflasi.

Menurunkan tarif tol khususnya di jalur baru hingga 15-20 persen. Dan terakhir, menambah komponen THR bagi PNS dan untuk pertama kalinya pensiunan PNS juga mendapatkan THR.

Semua kebijakan itu ditujukan agar negara hadir di tengah kebutuhan rakyatnya. Dan, pemerintahan Presiden Jokowi telah menginisiasi sekaligus mengeksekusi hal tersebut.

Semoga pemerintahan Presiden tetap berkarakter populis yang berpihak pada masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline