Lihat ke Halaman Asli

Penyebaran Informasi Sesat Purnawirawan, NKRI Tetap Negara Hukum dan Sesuai Aturan

Diperbarui: 29 Januari 2018   16:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar olah pribadi

Di era media sosial saat ini, kekritisan memandang informasi menjadi sangat perlu. Hal itu karena sebaran informasi sesat ada dimana-mana.

Penyebaran informasi sesat itu berpotensi negatif karena bisa memecah belah masyarakat.

Sekarang, di tengah gencarnya pemberitaan menjelang penyelenggaraan Pemilu tahun depan, banyak pihak yang berusaha mengadu domba masyarakat dengan pemerintah.

Salah satunya adalah Letjen (Purn) Suharto yang menyebarkan pesan berantai bahwa NKRI telah berganti menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia. Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa Indonesia telah berganti menjadi Tirani Kepolisian.

Tentu saja itu merupakan informasi sesat sebagaimana yang disebutkan di atas. Karena apa yang disajikannya begitu "ngawur" tanpa data dan bukti yang valid.

Penyebaran informasi sesati itu sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa karena berpotensi mengadu-domba masyarakat dan institusi kepolisian. Anehnya, hal itu justru disebarkan oleh purnawirawan aparat negara sendiri.

Bila informasi seperti ini tersebar luas, tentu bisa menciptakan prasangka dan dugaan negatif pada kepolisian. Bila tak diantisipasi dengan baik, maka bisa menciptakan kerawanan sosial. Karena tingkat kepercayaan masyarakat pada institusi Polri menurun.

Itulah berbagai dampak negatif dan bahaya bila penyebaran informasi sesat tak terkendali di masyarakat.

Untuk itu, kita harus secara bersama-sama menanggulanginya. Agar kondisi yang aman, damai dan tentram di masyarakat bisa tercipta.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline