Lihat ke Halaman Asli

Bisakah Dipidana Jika Golput dalam Pemilu?

Diperbarui: 27 Januari 2024   19:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

penulis : Dian Ardiyanti 212111031

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Bisakah dipidana jika golput dalam pemilu?

Golput merupakan singkatan dari golongan putih. Golongan putih merupakan julukan bagi orang yang tidak mau menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum. Padahal, di Indonesia merupakan negara yang menganut teori kedaulatan rakyat yang mana tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Jadi, rakyat memiliki hak untuk memilih dan untuk di pilih. Penyaluran hak pilih dapat diwujudkan melalui pemilu yang merupakan salah satu sarana untuk menyalurkan hak politik warga negara, dipilih dan memilih, ikut dalam organisasi politik, maupun mengikuti langsung kegiatan kampanye pemilu. Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Pasal 43 UU HAM yang dapat diketahui bahwasannya pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia ("WNI") diberikan hak untuk memilih dalam pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemilu di Indonesia telah diatur dalam UU Pemilu dan perubahannya. Namun, istilah golput tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Istilah yang dikenal adalah mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka golput (tidak menggunakan hak pilihnya) yang dimaksud dalam Pasal 284 UU Pemilu adalah golput apabila dijanjikan akan diberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan karena tidak menggunakan hak pilihnya. Terhadap perbuatannya tersebut orang yang melakukan tindakan untuk mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya maka dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang pemilu.

 Jadi, golput bukan merupakan tindakan pidana pada dasarnya golput adalah bentuk lain dari abstain. Abstain adalah mekanisme yang disediakan dalam setiap instrumen pengambilan keputusan dalam demokrasi. Abstain ataupun menentukan pilihan merupakan ekspresi partisipasi dalam politik. Maka, golput tidak bisa dipidana. Namun, dengan adanya golput dapat memberikan dampak tingginya angka golput menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan dan kredibilitas calon terpilih. Sehingga, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU HAM yang menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Akan tetapi, yang dapat dipidana adalah orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak menggunakan hak pilihnya (golput), atau supaya memilih peserta pemilu tertentu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline