Lihat ke Halaman Asli

TKN Soroti Koran Achtung Sebut Prabowo Penculik Aktivis, Bakal Lapor Bareskrim

Diperbarui: 13 Januari 2024   20:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis: Dian Ardiyanti

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

TKN Soroti Koran Achtung Sebut Prabowo  Penculik Aktivis, Bakal Lapor Bareskrim!

Kemunculan koran achtung yang memberikan informasi bahwa capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sebagai seorang penculik, koran ini memberikan judul. "Inilah penculik aktivis 1998" dengan gambar Prabowo dan para aktivis korban penculikan. Hal tersebut membuat TKN Prabowo-Gibran akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Bareskrim. Bahawasnnya berita tersebut tidak benar.  Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan munculnya korban ini merupakan bentuk kampanye hitam. Selain itu, bisa berpotensi menggagalkan Pemilu 2024, koran tersebut beredar di beberapa kota besar

Bahkan Habib sebagai Politikus Gerindra ini menyebut, isi dari koran Achtung ini fitnah. Sebab menyebut Prabowo sebagai penculik aktivis 98. Habib mengatakan terdapat empat fakta hukum yang menguatkan Prabowo tidak terlibat dalam tindakan penculikan aktivis 1998. Fakta tersebut antara lain yakni pertama bahwasannya tidak ada satu keterangan saksi dalam persidangan tim mawar yang menyebut adanya perintah atau arahan Prabowo melakukan penculikan. Kedua, adalah keputusan Dewan Kehormatan Perwira nomor Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto bukan merupakan putusan pengadilan dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan. Ketiga, keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu adalah memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI. Keempat, sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006 Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat dalam penculikan aktivis 98. Padahal, menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM hanya memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi hasil penyelidikan. 

Dari sini, dapat diketahui bahwasannya berita yang beredar tersebut tidak sesuai fakta yang ada atau hoax, TKN Prabowo Gibran akan melaporkan  tindakan tersebut ke Bareskrim merupakan tindakan yang benar, karena kasus tersebut masuk dalam kategori pidana dan tanpa ada kaitannya dengan pemilu. Sehingga, perlu adanya tindakan hukum sesuai dengan perbuatannya, sehingga masalah tersebut menjadi fokus kepolisian. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline