Sejumlah negara di Asia menjadi "powerhouse" impor bagi Indonesia. Bagaimana tidak, Kementerian Perdagangan mencatat dalam sektor non-migas per Januari 2019 terdapat negara Tiongkok, Jepang, Thailand, dan Singapura yang menduduki jajaran atas sebagai negara importir terbesar bagi Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran sejumlah negara Asia turut memenuhi produk dan jasa yang tidak ada di dalam negeri. Sehingga aktivitas impor telah menjadi hal yang lumrah dilakukan. Akan tetapi, ada sejumlah hal yang harus menjadi perhatian saat melakukan impor.
Pada artikel ini, akan dijabarkan sejumlah tips yang dapat membantu Anda dalam melakukan cross border shipping.
Memahami Aturan Impor
Sejumlah aturan harus dipahami oleh importir saat ingin melakukan impor barang. Di Indonesia sendiri, Anda dapat menemukan sejumlah pembatasan barang impor pada dokumen barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS). Anda juga dapat menemukan ketentuan dan administrasi yang harus dipenuhi dalam mengimpor kategori barang tertentu.
Di Indonesia sendiri, diperlukan airway bill, invoice, sejumlah surat keterangan, hingga asuransi apabila diperlukan. Untuk urusan pajak, Anda perlu mengetahui sistematika pajak yang harus Anda bayarkan ketika melakukan impor.
Misalnya untuk barang bernilai dibawah 75USD, Anda tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Mengemas Kiriman Anda dengan Baik
Sangat diperlukan pengemasan barang yang baik untuk mencegah kerusakan barang pengiriman. Pastikan pengemasan Anda cukup kuat untuk menghadapi proses pengiriman yang mungkin memakan waktu.
Cara pengepakan barang juga tergantung kebutuhan produk itu sendiri. Seperti misalnya menggunakan bubble wrap yang memadai untuk pengiriman barang pecah belah dan dimasukkan ke dalam kardus yang tebal.
Usahakan kapasitas kardus yang digunakan muat untuk menaruh barang kiriman. Anda dapat berkonsultasi dengan perusahaan cross border untuk masalah pengemasan barang dengan baik.