Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat tewas ditembak polisi Malaysia di Ulu Tikam, Johor Baru. Ketiga TKI yaitu Wahab asal dusun Lendang Tengah, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang Loteng, Lombok Tengah, serta Sudarsono dan Gusti Randa asal dusun Teduh, Desa Tuduk, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah menyerang polisi dengan mengarahkan tembakan dengan pistol dan dua lainnya dengan parang ketika polisi sedang melakukan razia di Ulu Tikam, Johor Baru.
Ketiga TKI itu bekerja di sektor konstruksi dan perkebunan. Penembakan kerap dilakukan polisi Malaysia yang salah prosedur. Seharusnya mereka tidak boleh ditembak mati, karena ada proses peradilan untuk membuktikan mereka benar melakukan tindakan kriminal yang dituduhkan.
Menurut pasal 28A yang berbunyi, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kasus tewasnya tiga TKI di Malaysia merupakan pelanggaran ham karena prosedur melumpuhkan tidak dipakai, justru menembak mati.
Kasus penembakan yang terjadi di Malaysia tidak pernah ditangani serius oleh Pemerintah RI. Pemerintah RI seharusnya mengajukan nota protes diplomatik dan mengusut tuntas kasus ini melalui jalur hukum. Kasus tiga TKI yang dituduh melakukan perampokan belum terbukti, tetapi sudah ditembak mati. Sepanjang tahun 2007-2014 setidaknya ada 164 korban tembak mati polisi Malaysia. Ditakutkan jika Pemerintah RI tidak mengurus kasus ini dengan tuntas kasus seperti ini dapat terulang kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H