KELOMPOK 7
Aesa amelia
Devi anesefitri
Delsiana dendo
Viona zelia mazid
Pada era globalisasi saat ini, dunia industri selalu mengalami perkembangan yang semakin pesat. Globalisasi mendorong perusahaan agar lebih memperhatikan tanggung jawab sosial secara luas. Isu mengenai tanggung jawab sosial sudah lama muncul di berbagai negara, dapat terlihat dari praktik pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) yang mengacu pada aspek lingkungan dan sosial.
Good Corporate Governance dan Corporate Social Responsibility perusahaan pupuk di PT Pupuk Kalimantan Timur. Pemilihan perusahaan pupuk dalam penelitian ini dikarenakan industri pupuk seringkali mengandalkan sumber daya alam dalam melakukan proses produksinya yang akan berdampak pada ekonomi dan sosial perusahaan serta keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang.
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) adalah perusahaan inndustri strategis yang resmni berdiri pada tanggal 7 Desember 1977. Sebagai anak perusahaan BUMN, Pupuk Kaltim menyadari akan pentingnya penerapan GCG dalam perusahaan. Maka dari itu sejak tahun 2002 PKT sudah menerapkan GCG. Dengan adanya implementasi GCG pada Pupuk Kaltim, seluruh kegiatan terkait proses bisnis yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi selalu mempertimbangkan adanya Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, maka Pupuk Kaltim menerapkan prinsip- prinsip GCG yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Kemandirian, dan Kewajaran.
- Pada prinsip transparansi Pupuk Kaltim sesuai dengan pedoman yang berlaku. Transparansi ini berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai kinerja perusahaan secara akurat, tepat waktu, dan relevan. Pupuk Kaltim telah menyediakan Laporan Keuangan, Laporan Tahunan, serta Laporan Keberlanjutan yang memadai dan mudah diakses oleh stakeholder dengan tepat waktu. Pupuk Kaltim telah menjalankan prinsip transparansi dengan baik dan tanpa adanya kendala. Hal ini terbukti dengan adanya penyampaian informasi baik berupa aspek keuangan maupun non keuangan dan fakta material kepada stakeholder melalui berbagai macam media informasi perusahaan secara tepat dan cepat, sehingga prinsip transparansi dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan demi tercapainya kinerja Pupuk Kaltim yang baik.
- Pada prinsip akuntabilitas Pupuk Kaltim telah menetapkan tugas serta tanggung jawab setiap organ perusahaan secara jelas dan terperinci sebagaimana sesuai dengan regulasi pemerintah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No.14 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut diharapkan seluruh insan di Pupuk Kaltim bertanggung jawab dalam melaksankan tugasnya berdasarkan kode etik yang telah ditetapkan oleh perusahaan. sehingga target yang telah tersusun melalui RKAP dapat terealisasikan dan menghasilkan kinerja perusahaan yang berkesinambungan. Selain itu untuk mengetahui sejauh mana implementasi GCG dilaksanakan, maka Pupuk Kaltim telah melalukan assessment yang diniai oleh independen BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
- Pada prinsip responsibilitas Pupuk Kaltim juga telah memenuhi tanggung jawab melalui kebijakan lingkungan hidup yang mencakup aspek pengendalian air, udara, limbah padat, pengelolaan limbah B3, dan mengomunikasikan kebijakan lingkungan kepada karyawan nonorganik dan karyawan organik. Serta tanggung jawab terhadap aspek ketenagakerjaan dimana Pupuk Kaltim berusaha menjunjung tinggi kesepakatan antara Perusahaan dengan para karyawan yang diwakili oleh serikat pekerja. Selain itu bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat telah dilakukan Pupuk Kaltim melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dituangkan dalam Master Plan CSR serta dibentuknya Departemen CSR berdasarkan SKD Nomor 5/DIR/II.17 tanggal 16 Februari 2017 dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan CSR menjadi lebih fokus dan terarah.
- Pada prinsip independensi Pupuk Kaltim menjalankannya melalui organ perusahaan yaitu Dewan Komisaris dan Direksi yang satu sama lain tidak memiliki hubungan afiliasi, baik dalam hubungan keuangan maupun keluarga. Selain itu sebagai wujud etika jabatan, Dewan Komisaris dan Direksi diwajibkan membuat pernyataan independensi dan bebas dari benturan kepentingan setiap tahunnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya rangkap jabatan sebagaimana telah diatur dalam pasal 14 ayat 32 Anggaran Dasar Perusahaan. Selain itu, Pupuk Kaltim juga melarang Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan untuk menerima segala bentuk gratifikasi dari pihak lain ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindakan KKN yang dapat merusak citra perusahaan.
- Prinsip Kewajaran, Pupuk Kaltim menjalankannya melalui sistem karir yang terbuka bagi seluruh kalangan. Pupuk Kaltim juga mengedepankan kesetaraan terhadap seluruh karyawan dan secara konsisten memberikan kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi seluruh karyawan tanpa memandang agama, gender, etnis atau afiliasi politik tertentu. Selain itu penerapan prinsip kewajaran pada Pupuk Kaltim juga diberlakukan dengan adanya kebijakan nondiskriminatif, mulai proses rekrutmen karyawan baru, pengelolaan sumber daya manusia sehari-hari, hingga proses pengisian jabatan.
Good Corporate Governance (GCG) sebagai pilar Corporate Social Responsibility (CSR)