Lihat ke Halaman Asli

DELPI SUSANTI

Riseacher of Doctoral Universitas Riau

Urgensi Kebijakan Gubernur Riau Syamsuar terhadap Satgas Pantas Ditinjau dari Sudut Pandang Filsafat

Diperbarui: 7 Februari 2023   17:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

OLEH

CANDT DOKTOR UNIVERSITAS RIAU

DELPI SUSANTI

Keberadaan anak putus sekolah  perlu mendapatkan perhatian dari banyak kalangan masyarakat. Anak-anak   yang mengalami kondisi ini membutuhkan panduan ataupun bimbingan untuk mempersiapkannya masuk dalam dunia kerja era transpormasi 5.0 agar melanjutkan sekolahnya kembali. Pendekatan yang mungkin bisa di duplikasi adalah mengarahkan kembali agar mereka memperoleh keterampilan-keterampilan dasar yang dibutuhkan sejumlah besar pekerjaan, dan jaminan untuk bisa melanjutkan pendidikan, pekerjaan, pelatihan, khususnya yang berhubungan dengan program wajib belajar 12 tahun.

Prioritas pembangunan nasional serta wujud wajib belajar 12 tahun yang layak, bermutu, ramah anak sehingga penyelenggaraan pendidikan Provinsi Riau dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna menjadi suatu pertimbangan besar dengan hadirnya Satuan Tugas Pengentasan Anak Putus Sekolah yang disingkat “SATGAS PANTAS”.

 

Kebijakan yang diambil Gubernur Riau Syamsuar melalui keputusannya dipandang sebagai sesuatu “MULTIPLE INTERPRETATIONS OF POLICY” yaitu kebijakan yang banyak atau multi tafsir ditengah kalangan masyarakat, namun yang perlu kita ketahui inovasi kebijakan sebagai sentral pembaharu kearah yang lebih baik sebagai masyarakat yang kita ambil adalah dampak kebaikan, dari kebijakan dengan selalu mengantisipasi kelemahan dari kebijakan, namun disini sisi manfaatnya yang dinilai secara realistis tampa embel-embel ini itu, dengan adanya himbauan dan ajakan kepada anak-anak Riau untuk kembali sekolah dengan mendaftarkan diri ke sekretariat SATGAS PANTAS Provinsi Riau. Membuat semangat baru, rumusan baru harapan baru, arah pandang yang baru bagi keluarga Anak-anak yang sempat mengalami putus sekolah. Perhatian khusus dibidang pendidikan dan partisipasi dalam masyarakat agar mereka dapat meneruskan perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan cara mengembangkan kreativitas mereka melalui pendidikan amat sangat diperlukan.

Pendidikan bersifat normatif secara filsafat kita akan mengetahui mengapa, apa, dan bagaimana kita melakukan upaya pendidikan melalui kebijakan pendidikan dan pelajaran, siapa yang kita ajar dan mengenai hakikat pendidikan. Landasan kebijakan  pendidikan merupakan suatu gagasan tentang pendidikan yang dijelaskan sisi filsafat secara umum dalam kebijakan pendidikan yang terdiri dari Metafisika, Ephistimologi dan Aksiologi.  Oleh sebab itu terhadap kasus anak-anak yang putus sekolah pemrov dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Riau harus jelas dan terlihat koordinasinya dengan Dinas-Dinas terkait yang ditengangi oleh SATGAS PANTAS sehingga hasilnya bisa mumpuni.

Percepatan pendataan Tim Satgaspun jemput bola dengan terjun langsung di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Riau, sesuai data BKKBN anak putus sekolah itu terdata 17.000 anak tim satgas sendiri akan memulai pendataan awal  di Kota Pekanbaru, harapannya seluruh stake holder walikota camat lurah dan seluruh RT/RW bisa bekerja sama dan agar mampu juga menyampaikan kondisi rill dengan tidak ada yang ditutup tutupi apalagi individu bersangkutan baik putus sekolah di usia sekolah yang belum menikah maupun usia sekolah tapi sudah menilah jangan pernah malu dalam menyampaikan rill kondisinya. Filsafat pendidikan merupakan jawaban secara kritis dan mendasar berbagai pertanyaan pokok sekitar pendidikan, seperti apa mengapa, kemana, dan bagaimana, dan sebagainya dari pendidikan itu. Kejelasan berbagai hal itu sangat perlu untuk menjadi landasan berbagai keputusan dan tindakan yang dilakukan. Hal itu sangat penting karena hasil pendidikan itu akan segera tampak, sehingga setiap keputusan dan tindakan itu harus diyakinkan kebenaran dan ketepatanya meskipun hasilnya belum dapat dipastikan.

Dengan harapan itulah, kebijakan inipun menjadi pantas untuk SATGAS PANTAS PRovinsi Riau di bawah naungan ketua Pahmijan bersama sekretarisnya Riki Zaputra yang dimotori oleh bidang humas yaitu Bung Abdul Mutholib dalam keterangannya rentang anak usia sekolah yang putus sekolah itu dengan rentang usia 7 tahun sampai 21 tahun, maka wajib untuk disekolahkan SD dan SMP dipulangkan kepada Dinas terkait kabupaten masing-masing sementara tingkat SMA/SMK akan di ambil alih langsung dinas terkait di provinsi. Kemudian jika terdapat usia sekolah dan sudah menikah tetap ada solusi dengan diadakannya sekolah non formal yaitu PKBM, atau sekolah terbuka, anak yang mana program inipun sinyalir dengan visi misi dalam program gubernur riau yaitu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Riau yang salah satunya tentu dengan pendidikan, yang mendasari adanya satgas pantas  sehingga tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah baik dengan alas an sudah menikah, kesulitan ekonomi dan membantu perekonomian keluarga atau orang tuanya tidak ada alas an lagi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline