Lihat ke Halaman Asli

Dellya RioHardika

Fakultas Vokasi DIII PERPAJAKAN Universitas Airlangga

Kenaikan Tarif PPN Mengundang Berbagai Pro Kontra Masyarakat

Diperbarui: 26 Mei 2022   09:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: https://akuprim.com/

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pemungutan pajak atas setiap transaksi penjualan ataupun pembelian suatu barang maupun jasa dalam negeri kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan Usaha, maupun Pemerintah. Fungsi PPN diantaranya yaitu sebagai fungsi anggaran, fungsi stabilitas penerimaan negara, fungsi regulasi pemerintah, fungsi pembiayaan negara, dan masih banyak lagi. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah mencantumkan kenaikan tarif PPN menjadi 11%. Kenaikan PPN dimulai pada tanggal 1 April 2022 menuai pro dan kontra.

Kontra terlihat dari para pelaku usaha yang menilai bahwa kenaikan PPN ini akan memperburuk serta mengacaukan kapasitas daya beli bagi masyarakat yang cenderung menengah ke bawah. Terlebih lagi karena efek Covid-19 yang menyebabkan banyak para pekerja yang terpaksa diberhentikan atau potong gaji. Hal ini yang membuat para pelaku usaha menjadi sangat khawatir akan keadaan ekonomi Indonesia yang kian hari kian memburuk selama pandemi. Kenaikan tarif PPN yang hanya 1% tidak bisa dianggap remeh oleh masyarakat, karena dianggap akan menyebabkan inflasi. Inflasi nantinya akan membuat ekonomi Indonesia semakin tidak tertata.

Pro atas kenaikan tarif PPN menjadi 11% ini terlihat dari tujuan untuk memulihkan kondisi perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19. Kenaikan tarif PPN ini disinyalir mampu menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan tax ratio. Tax ratio adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal ini juga merupakan salah satu indikator yang digunakan dalam menilai kinerja penerimaan pajak.

Sumber: tempo.co

Meski dari berbagai kalangan banyak yang menetang kenaikan tarif PPN 11%, tetapi saya sebagai penulis memiliki opini bahwa kenaikan tarif PPN juga diikuti dengan perubahan peraturan-peraturan pajak yang lain yang juga menguntungkan masyarakat, terlebih lagi untuk masyarakat yang menengah ke bawah yang mana akan membuat keseimbangan.

Kenaikan tarif PPN pun sudah dipertimbangkan dan diperhitungkan oleh pemerintah agar tidak sampai terjadi inflasi. Tidak hanya itu, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) menjelaskan bahwa penerimaan negara merupakan aspek yang penting untuk perekonomian negara. Sehingga kenaikan tarif untuk PPN bisa untuk menambah pendapatan dan penerimaan negara untuk memperbaiki APBN. Kenaikan PPN ini merupakan salah satu upaya untuk memulihkan perekonomian Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline