Nama kelompok:
Della Pusmita ( 222111090 )
Tarita Shifa Setyomurni (222111230)
Uswatun Khasanah (222111226)
Vinindya Listyaningrum (222111230)
Laluna Ajeng Kiswari (222111234)
Efektivitas Hukum: Pengertian dan Implementasinya di Indonesia
Efektivitas hukum adalah konsep yang merujuk pada sejauh mana suatu peraturan hukum dapat diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat. Efektivitas ini berkaitan dengan kemampuan hukum untuk mencapai tujuan dan fungsinya, seperti menjaga ketertiban, melindungi hak-hak masyarakat, dan mendorong keadilan sosial.
Efektivitas hukum mencakup aspek bagaimana hukum dibuat, ditegakkan, dan diinternalisasi oleh masyarakat sehingga benar-benar berfungsi sebagai pedoman perilaku yang diikuti oleh individu dan kelompok dalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa ahli memberikan pandangan mereka terkait efektivitas hukum. Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah sejauh mana aturan-aturan hukum mampu membimbing tingkah laku masyarakat sesuai dengan yang diharapkan. Satjipto Rahardjo menambahkan bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang berhasil mewujudkan tujuan-tujuannya, yaitu keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan sosial.
Menurut Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum tergantung pada tiga komponen: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum masyarakat.