Lihat ke Halaman Asli

Della Pusmita

Mahasiswa

Efektivitas Hukum, Pengertian dan Implementasinya di Indonesia

Diperbarui: 5 November 2024   14:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama kelompok:

Della Pusmita ( 222111090 )

Tarita Shifa Setyomurni (222111230)

Uswatun Khasanah (222111226)

Vinindya Listyaningrum (222111230)

Laluna Ajeng Kiswari (222111234)

Efektivitas Hukum: Pengertian dan Implementasinya di Indonesia

Efektivitas hukum adalah konsep yang merujuk pada sejauh mana suatu peraturan hukum dapat diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat. Efektivitas ini berkaitan dengan kemampuan hukum untuk mencapai tujuan dan fungsinya, seperti menjaga ketertiban, melindungi hak-hak masyarakat, dan mendorong keadilan sosial. 

Efektivitas hukum mencakup aspek bagaimana hukum dibuat, ditegakkan, dan diinternalisasi oleh masyarakat sehingga benar-benar berfungsi sebagai pedoman perilaku yang diikuti oleh individu dan kelompok dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa ahli memberikan pandangan mereka terkait efektivitas hukum. Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah sejauh mana aturan-aturan hukum mampu membimbing tingkah laku masyarakat sesuai dengan yang diharapkan. Satjipto Rahardjo menambahkan bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang berhasil mewujudkan tujuan-tujuannya, yaitu keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan sosial. 

Menurut Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum tergantung pada tiga komponen: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum masyarakat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline