Lihat ke Halaman Asli

Della Pusmita

Mahasiswa

Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk Menganalisis Perkembangan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 27 Oktober 2024   16:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Della Pusmita 

Nim : 222111090

Kelas : 5f 

Max Weber dan H.L.A. Hart memiliki pemikiran yang signifikan dalam sosiologi hukum. 

Pemikiran Max Weber

Hukum sebagai produk sosial: Weber menekankan bahwa hukum dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik.

Empat tipe ideal hukum : Ia mengidentifikasi hukum irrasional, hukum rasional, hukum formal, dan hukum material.

Rasionalisasi : Proses modernisasi hukum yang dipengaruhi oleh perkembangan peradaban Barat.

Pemikiran H.L.A. Hart

- Teori aturan: Hart membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan sekunder (kewenangan).

-Aturan dan kebiasaan : Menekankan bahwa aturan diakui oleh masyarakat dan bukan hanya sebagai perintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline