Lihat ke Halaman Asli

Kasus Helikopter AW-101 Rugikan Negara

Diperbarui: 19 Juli 2022   19:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  1. Della Fatharani Meddy 

(4201914139)

Politeknin Negeri Pontianak 

Email: dellafthrni20@gmail.com

 

Abstrak

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alutsista di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, pengadaan Alutsista TNI, Pasal 1 Ayat 14 Perjanjian tersebut merupakan komitmen kepada penyedia Merupakan perjanjian tertulis antara PNS yang melakukan pekerjaan dengan Pasal 27, dimana penyedia Alutsista TNI adalah industri pertahanan dan industri dalam negeri, serta produsen terpercaya yang merupakan pengguna anggaran, harus berpegang pada prinsip. Sebuah sistem yang mengikuti sistem nilai untuk pengadaan barang dan jasa. Prinsip-prinsip yang berlaku antara lain efisiensi, efektivitas, transparansi pengendalian anggaran, jaminan kerahasiaan, dan persaingan. Namun pada kenyataannya terjadi kecurangan dalam pengelolaan anggaran yaitu Irfan Kurnia Saleh melakukan korupsi terkait proses tender pengadaan helikopter VIP AW-101 TNI AU. Salah satu bentuk korupsi adalah ketidakberesan proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penyimpangan-penyimpangan tersebut pada umumnya diakibatkan oleh kelalaian atau kelalaian penguasa dalam melaksanakan dan memahami ketentuan undang-undang. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan jabatan yang sangat penting. Hal ini dikarenakan PPK berperan dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, perlu dicatat bahwa kemampuan PPK sangat penting tidak hanya dalam bidang pengadaan barang/jasa, tetapi juga dalam kemampuan manajemen, serta moral dan etika yang baik.

Kata kunci: PPK, Pertahanan Keamanan, TNI

Pendahuluan

Salah satu cara untuk mendistribusikan APBN adalah dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ini adalah elemen mendasar untuk mencapai tata pemerintahan yang baik. Pengadaan barang/jasa pemerintah secara khusus ditujukan untuk memperoleh barang/jasa dengan harga yang terjangkau, dengan jumlah dan kualitas yang tepat, serta pelaksanaan yang tepat waktu. Mengingat dana pengadaan barang/jasa pemerintah berasal dari pajak setiap warga negara, maka pengaturan dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada mereka dan tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menimbulkan banyak permasalahan mulai dari perencanaan hingga penyerahan pekerjaan. Pada umumnya pelaku dikenai Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan KUHP Tahun 1999. (Iriyanto Tiranda, 2019 Dalam Vita Mahardhika , 2021)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline