Lihat ke Halaman Asli

Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Sidang PTUN

Diperbarui: 9 Juni 2023   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti elektronik di persidangan mempunyai perdebatan tersendiri seperti pada kasus pemeriksaan saksi menggunakan teleconference pada kasus BULOG dan perkawinan/ijab qobul yang dilakukan beda negara. Selain itu terdapat beberapa kendala lainnya seperti 1. Autentikasi alat bukti elektronik 2. Tata cara memperlihatkan alat bukti elektronik dan 3. Tanda tangan elektronik. Penerapan Peradilan Elektronik (E-court) sangat membantu terwujudnya Visi Mahkamah Agung menjadi Badan Peradilan Indonesia yang agung, yang pada poin ke- 10 perwujudan Visi Mahkamah Agung dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010- 2035 adalah mewujudkan Badan Peradilan Modern dengan berbasis teknologi informasi terpadu2. Dalam upaya mewujudkan Visi Mahkamah Agung tersebut, telah dinyatakan adanya Modernisasi Manajemen Perkara, mulai dari Pelaporan Perkara berbasis Elektronik, Migrasi ke Manajemen Perkara Berbasis Elektronik hingga Pengadilan Online.hukum pembuktian di Indonesia (dalam hal ini hukum acara sebagai hukum formal) belum mengakomodasi dokumen elektronik sebagai alat bukti, sementara beberapa undang-undang yang baru telah mengatur dan mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, yaitu antara lain dalam: Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan lebih jauh UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang telah mengatur mengenai Keputusan Pejabat berbentuk Elektronik (hal mana telah menggeser konsep objek dalam sengketa TUN, yang bersifat tertulis).

suatu alat bukti elektronik yang dapat diterima ialah yang sesuai dalam Pasal 1 ayat (1) UU ITE. Dalam UU ITE telah mengatur bahwa alat bukti elektronik ialah sekumpulan data elektronik berupa tulisan, suara, atau gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik, telegram, teleks, dan lain sebagainya yang telah diolah dan dapat dipahami oleh orang yang memiliki kredibilitas untuk itu. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perkara dan Persidangan di Peradilan Secara Elektronik mencoba menata secara sederhana dan efisien prosedur teknis perkara perkara di lingkungan Mahkamah Agung dengan media elektronik di persidangan (E-Litigation).


Hukum acara elektronik pada dasarnya memberikan kemudahan terhadap pencari keadilan mulai dari pendaftaran, pemanggilan dan proses persidangan. Di sisi lain hukum acara elektronik ini juga akan berimplikasi pada efektif dan efisiennya proses berperkara, sehingga tidak banyak waktu yang terbuang dan tidak banyak biaya yang dikeluarkan.
penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan "Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem Elektronik;

Dengan demikian tidak ada keraguan mengenai eksistensi bukti elektronik, oleh karena sudah secara tegas diakui didalam peraturan perundang-undangan mengenai keberadaannya sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum.
Hakim dalam menilai otentifikasi bukti elektronik maksudnya adalah hakim harus melakukan penilaian terhadap bukti elektronik tersebut adalah asli dan tidak dimanipulasi yang dapat menunjukkan data yang disajikan berupa dokumen atau informasi elektronik adalah data yang asli,

Sedangkan yang dimaksud Hakim dalam menilai integritas bukti elektronik maksudnya hakim harus melakukan penilaian bahwa kondisi bukti elektronik tersebut sama ketika dihadirkan dipersidangan dengan pada saat bukti elektronik tersebut ditemukan (terjaga integritasnya);

Urgensi otentifikasi bukti elektronik dipersidangan adalah untuk menilai apakah bukti elektronik tersebut dapat diterima dipersidangan sebagai alat bukti yang sah sehingga dapat meyakinkan Hakim dalam menjatuhkan putusan. Untuk itu didalam proses persidangan ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan Hakim dalam hal menilai otentifikasi bukti elektronik, antara lain :

1. Admissable, yaitu diperkenankan atau diakui oleh UU untuk dipakai sebagai alat bukti atau dengan kata lain harus ada pengaturan yang tegas terhadap bukti elektronik yang dijadikan sebagai alat bukti dipersidangan
2. Reliable, yaitu alat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya
3. Necessity, yakni alat bukti tersebut memang diperlukan untuk membuktikan suatu fakta
4. Relevance, yaitu alat bukti yang diajukan mempunyai relevansi dengan fakta yang dibuktikan

Selanjutnya, selain beberapa kriteria tersebut diatas, secara umum terdapat empat prinsip yang mendasari seluruh rangkaian kegiatan dalam menangani bukti elektronik agar bukti tersebut dapat menjadi sah untuk disajikan ke pengadilan, yaitu :

1. Prinsip menjaga integritas data, data yang ditemukan harus dijaga keasliannya dengan cara tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan data yang tersimpan didalamnya menjadi berubah atau rusak;
2. Prinsip personel yang kompeten, personel yang menangani bukti elektronik harus berkompeten, terlatih dan mampu memberikan penjelasan atas setiap keputusan yang dibuat dalam proses identifikasi, pengamanan dan pengumpulan bukti elektronik;
3. Prinsip Audit Trail, atau istilah teknis yang dikenal sebagai Chain of Custody (CoC) harus dipelihara dengan cara mencatat setiap tindakan yang dilakukan terhadap bukti elektronik.
4. Prinsip Kepatuhan Hukum, personel yang bertanggung jawab terhadap penanganan kasus terkait pengumpulan, akuisisi dan pemeriksaan serta analisis bukti elektronik tersebut harus dapat memastikan bahwa proses yang berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku;
            Walaupun hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang bagaimana penanganan bukti elektronik yang dilakukan oleh Hakim ketika bukti elektronik tersebut diajukan ke persidangan, akan tetapi Hakim sebagai pejabat peradilan yang berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara di sidang pengadilan mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses menilai dan berwenang mengevaluasi secara adil terhadap bukti yang diajukan kepersidangan untuk dapat mengungkap kebenaran suatu fakta dalam suatu peristiwa hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline