Lihat ke Halaman Asli

UKT di Tengah Pandemi: Wujud Kapitalisasi Pendidikan

Diperbarui: 8 Juli 2021   09:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jika uang bukanlah segalanya, mengapa kini untuk meraih pendidikan segalanya seolah membutuhkan uang?

Begitulah kiranya pertanyaan yang tepat, untuk menggugat dunia pendidikan kita yang disadari ataupun tidak, telah lama menerapkan praktek kapitalisasi bagi warganya sendiri. Salah satu kasusnya yang paling nyata dan terjadi belakangan ini adalah terkait kewajiban pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di tengah pandemi bagi para mahasiswa/i di setiap perguruan tinggi. Uang Kuliah Tunggal atau UKT sendiri merupakan suatu sistem pembayaran uang kuliah per semester yang berlaku di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN). Sistem pembayaran UKT mulai diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak 2012.

Pemberlakuan sistem tersebut bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa yang berkuliah. Maka dari itu, pungutan biaya UKT dilakukan setiap semester dengan jumlah uang yang tetap. Namun mahasiswa diperkenankan mengajukan penurunan UKT apabila mengalami perubahan kondisi ekonomi secara signifikan. Hal ini telah diatur berdasarkan Permenristekdikti (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) Nomor 22 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 13 Agustus 2015. Dalam pasal tersebut mengatur mengenai biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Hari ini realitasnya justru berbalik meskipun situasi pandemi telah terbukti menyebabkan terjadinya penurunan ekonomi masyarakat, hal ini tidak menghalangi kampus untuk tetap menerapkan biaya pendidikan kuliah yang sama seperti sebelum pandemi berlangsung.

Sikap kampus yang dinilai tidak memiliki sanse of crisis semacam itu telah menimbulkan gelombang protes mahasiswa, kali ini bukan hanya didasarkan pada penurunan kemampuan ekonomi para orang tua melainkan juga karena beberapa pertimbangan yang logic. Dimana argumennya sangat sederhana, sejak pandemi Covid-19 berlangsung, melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), semua lembaga pendidikan mulai dari jenjang Sekolah Dasar sampai dengan perguruan tinggi diwajibkan untuk menerapkan metode pembelajaran jarak jauh berbasis internet yang bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke sekolah ataupun kampus. 

Secara logic, tentu perubahan metode pembelajaran ini, akan memberikan dampak berupa penghematan anggaran pengeluaran kampus, karena minimnya biaya operasional gedung yang tidak akan digunakan selama masa pembelajaran jarak jauh. Tidak adanya aktivitas belajar mengajar di kampus otomatis akan memangkas banyak biaya seperti pemakaian listrik, air, lift, dan Air Conditioner, karena pemakaiannnya tidak akan sebesar ketika kegiatan belajar mengajar di kampus diaktifkan. UKT yang tinggi di tengah pandemi pun dinilai tidak sebanding dengan apa yang didapatkan oleh mahasiswa saat belajar daring. Dalam pembelajaran jarak jauh mahasiswa tidak bisa menikmati fasilitas yang disediakan kampus secara langsung, terlebih di jurusan-jurusan kuliah yang mengharuskan praktikum di dalam laboratorium.

Sayangnya gelombang protes dari mahaisswa hanya dijawab oleh mentri Nadiem Makarim dengan kebijakan pemotongan UKT bagi mahasiswa dengan golongan UKT tertentu dan subsidi kuota untuk seluruh mahasiswa. Dalam kacamata sosiologi, kebijakan pemotongan UKT bagi mahasiswa tertentu ini dinilai tidak menyelesaikan akar masalah. Sebab dalam kerangka berfikir Max Weber, bencana pandemi Covid-19 ini telah menyebabkan ketidakseimbangan struktural (structured inequalities) terkait kelas, status, dan kekuasaan.

Weber sendiri telah memberikan kerangka analisis kelas yang banyak dijadikan referensi saat ini, dengan membagi kelas menjadi tiga bagian yaitu bawah (lower class), menengah (middle class), dan atas (upper class). Kategorisasi kelas secara structural semacam ini umumnya merujuk pada basis perbedaan kekayaan atau pendapatan personal. Menurut Ubaedillah Badrun yang merupakan pengamat politik dan salah satu dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta, menyatakan bahwa dari 17 sektor, 10 diantaranya mengalami penurunan yang drastis, dan diantara mereka yang terdampak itu ada orang tua dari para mahasiswa. Artinya angka tersebut menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah menyebabkan terjadinya perubahan penurunan kelas sosial yang signifikan pada masyarakat. Dimana dari yang awalnya masyarakat tersebut berada dalam lapisan upper class, turun menjadi middle class. Begitupun masyarakat yang berada di lapisan middle class sangat rentan untuk turun dan terjebak dalam lapisan masyarakat lower class. 

Berdasarkan data dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa jumlah penduduk kelas menengah Indonesia mencapai 60 juta orang pada tahun 2019 dan dapat meningkat menjadi 85 juta orang pada tahun ini. Secara teoritis, jika merujuk pada kurva segitiga kelas sosial, jumlah kelas bawah bisa jadi hampir dua kali lipat dari angka tersebut. Bahkan menurut Bank Dunia (2020), komposisi dan proporsi kelas di Indonesia terdiri dari kelas bawah (79%), kelas menengah (20%) dan kelas atas (kurang dari 1%) (Katadatabooks.id). Maka di situasi pandemi Covid ini angka pada kelas menengah dan bawah bisa mejadi dua kali lipat dari data tersebut. Oleh karenanya, tepat jika banyak pihak yang mengatakan bahwa jika pemotongan UKT bagi mahasiswa tetentu dinilai tidak menyelesaikan akar masalah atas gelombang protes penerapan UKT di tengah pandemi.

Sesungguhnya persoalan mengenai besarnya biaya pendidikan terlebih di tengah situasi krisis karena pandemi tidak dapat dianggap sebagai persoalan yang kecil, karena masalah tersebut menyangkut keadilan dan hak bagi seluruh anggota masyarakat untuk bersama-sama mendapat pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Sesuatu yang seharusnya tidak perlu untuk mengundang protes mahasiswa mengingat hak pendidikan sudah tertera dan dijamin dengan jelas oleh konstitusi.

Sudah seharusnya kampus dibawah perintah Kemendikbud membebaskan UKT seluruh mahasiswanya di tengah pandemi. Jika Pemerintah berdalih tidak ada anggaran, maka rasa rasanya pemerintah sendiri perlu untuk meng-crosscheck ulang anggaran-anggaran proyek ambisius dan kurang penting di tengah pandemi seperti pembangunan ibu kota baru. Agaknya akan lebih baik jika anggaran tersebut dialihkan pada sektor-sektor penting yang dibutuhkan oleh masyarakat salah satunya ke sektor subsidi biaya pendidikan perguruan tinggi bagi seluruh mahasiswa tanpa terkecuali.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline