Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Pancasila dalam Menggunakan Sosial Media

Diperbarui: 1 Maret 2021   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disaat pandemi ini, perkembangan teknologi sangat berkembang pesat dalam menggunakan sosial media. Banyak dari mereka memanfaatkan untuk menjalankan bisnis. Adanya media sosial ini berdampak baik bagi masyarakat namun sisi positif media sosial kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan ujaran kebencian, hasutan dengan sasaran kelas menengah terdidik terutama kaum remaja. 

Ya semua dapat dilihat dari banyaknya retweet dan share seputar informasi yang bermaterikan paham-paham intoleransi dan radikalisme. Tentu semua sangat jauh dari semangat Pancasila. Termasuk meningkatnya konten yang berseberangan dengan Pancasila.

Dijaman sekarang, anak kecil pun sudah bisa mengunakan media sosial, banyak nya anak yang mengunakan media sosial kadang dapat terpengaruh dengan adanya berita yang kurang baik untuk anak itu sendiri, bahkan banyak dari kita yang kadang terhasut oleh adanya berita yang muncul dari sosmed yang belum tentu benar atau tidaknya tentang berita itu.

Tentunya kita harus mencegah semua dengan menerapkan nilai nilai Pancasila pada generasi generasi yang nantinya agar lebih tertanam dengan baik penerapan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila pada diri mereka.

1. Penerapan sila kesatu. Ketuhanan yang maha esa. Dengan tidak menyebarkan berita atau isu isu yang belum tentu benar adanya, dan tidak melakukan ujaran kebencian pada setiap orang yang memiliki kekurangan. Agar hubungan terjalin baik dalam hubungan umat yang beragama.

2. Penerapan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan Beradab. Dalam kehidupan bersosial media kita harus menghormati dan menghargai hak hak dan pendapat orang lain. Tidak menyebar berita hoak dan tidak menggangu hak orang lain.

3. Penerapan sila ketiga pancasila, persatuan indonesia. Dengan tidak menyebarkn isu isu perpecahan, sehingga integrasi bangsa tetap terbina.

4. Penerapan sila ke empat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusywaratan perwakilan. Membudayakan perilaku demokrasi yang sehat dan terarah. Tidak menulis komentar jahat dan menyudutkan pihak lain. Tidak memprovokasi isu isu kebencian terkait keputusan yang diambil dalam menggunakan sosial media dengan bijak dalam menyaring informasi.

5. Penerapan sila kelima pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Diwujudkan dengan mengakses sosial media dengan tetap menghormati HAM (Hak Asasi Manusia) orang lain.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline