Lihat ke Halaman Asli

Delillah Putri

Wanita yang out of the box dan menuangkan pikiran melalui tulisan

Kartu Prakerja dan UU Cipta Kerja Saling Melengkapi

Diperbarui: 23 April 2020   19:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Salah satu isu yang menjadi perbincangan saat ini masalah pengangguran, terutama ketika wabah Covid-19 melanda. Masalah pengangguran bukan hanya dihadapi oleh pemerintah sekarang tapi dari pasca Reformasi yang ditandai oleh runtuhnya rezim Orde Baru, masalah ini terus menjadi isu yang terus diperbincangkan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, meski terjadi penurunan angka pengangguran dari periode tahun 2015 -- 2018, angka tersebut kembali bertambah di tahun 2019 dengan total pengangguran mancapai 6,83 juta orang.

Ada beberapa faktor yang disinyalir mengapa lapangan pekerjaan belum bisa mengakomodir mereka. Salah satunya adalah kita sebut saja investasi yang datang ke Indonesia masih belum sesuai harapan. Padahal, negara ini memiliki semua potensi untuk bisa mendatangkan investor, sebut saja sektor pariwisata, industri, manufactur, dan lain sebagainya.

Kalau kita boleh bandingkan dengan negara-negara lain, permintaan akan tenaga kerja makin meningkat dan otomatis upah untuk para pekerja semakin tinggi. Hal ini bisa terjadi karena investasi yang meningkat sehingga lapangan kerja yang tersedia juga meningkat, lalu banyak pula tenaga kerja yang terserap.

Lalu mengapa Indonesia belum bisa mendatangkan investasi yang nantinya akan membuka lapangan kerja? Selidik punya selidik, ternyata bukan karena permintaan gaji atau upah yang tinggi tapi regulasi terkait investasi di Indonesia belum belum efisien karena masih banyak peraturan yang timpang tindih satu sama lain.

Bayangkan saja, ada 12.471 peraturan yang mengatur investasi dan segudang peraturan tersebut bukan hanya timpang tindih banyak juga yang kontradiktif.

*RUU Cipta Kerja*

Melihat banyaknya regulasi yang timpang tindih dan tidak efisien, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian membuat percepatan melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

RUU ini diharapkan mampu memangkas peraturan yang tidak ramah investasi tersebut dan mampu mendatangkan investor guna membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Saat ini RUU Cipta Kerja sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

RUU Cipta Kerja dirasa sangat penting karena saat ini banyak masyarakat Indonesia mengalami PHK besar-besaran karena dampak pandemi COVID-19. Menteri Keuangan mengatakan, potensi paling buruk, akan ada sekitar 5,2 juta orang di PHK karena dampak COVID-19.

Sebenarnya dampak wabah COVID-19 tidak hanya dirasakan Indonesia saja, banyak negara di seluruh penjuru dunia yang terkena pandemi mengalami hal yang sama, terutama dalam hal penurunan aktivitas ekonomi yang membuat pertumbuhan ekonomi juga otomatis melambat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline