Lihat ke Halaman Asli

Delila Swestiy

Labour Inspector

Sekelumit tentang OMNIMBUS LAW, Kluster Ketenagakerjaan

Diperbarui: 23 Oktober 2020   05:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memasuki hari pertama di minggu ini tampaknya keriuhan aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja sudah mulai mereda secara fisik. Namun secara virtual masih riuh rendah. Di social media  sayapun juga masih ada yang getol menyuarakan bahwa "ada yang salah lho dengan undang-undang ini". Saya sebagai bagian dari pemerintah boleh dong bicara, sudahlah... toh sudah disahkan, toh nanti masih perlu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dalam peng-eksekusi-annya, toh masih ada pasal-pasal sanksi pidananya jikalau ada pelanggaran.

Jikalau ada yang pro dan kontra sangat wajar sekali. Wajar sungguh wajar. Namun Pemerintah juga perlu masukan usul konkrit lho. Kritik membangun dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan aturan ini nanti di lapangan. Terutama bagi kami pengawas ketenagakerjaan yang notabene ada di garda terdepan dalam rangka mengawal berlakunya aturan perundang-undangan Ketenagakerjaan mulai dari Undang-undang beserta turunannya. melakukan eksekusi terhadap pelanggar baik yang akan dikenai sanksi pidana maupun sanksi administratif

Sebagai seorang labour inspector (pengawas ketenagakerjaan) yang mempunyai kewenangan mengawasi berlaku aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, saya boleh sampaikan bahwa untuk Kluster Ketenagakerjaan, Undang-undang tersebut sudah mengcover semua tuntutan pekerja yang sudah diputus final di Mahkamah Konstitusi.

Celah-celah hukum yang biasanya dimanfaatkan oleh para pelanggarpun juga sudah ditutup, misal pelaksanakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Perjanjian Kontrak) secara terus-menerus dan tidak sesuai jenis pekerjaannyapun sudah dibuat kompensasinya. Selain hal tersebut masih ada beberapa hal yang menurut hemat saya menguntungkan pekerja. 

Namun, misalkan masih kurang puas, masih ingin memberi masukan monggo dipersilahkan, melalui prosedur yang benar. Khusus terkait kluster ketenagakerjaan boleh nanti melalui Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan dipersilahkan. Sebagai informasi bahwa tanpa PP dan Perpres, jikalau dalam Undang-undangnya sudah disebut yaaaaa... otomatis tidak akan bisa dieksekusi karena kami selaku aparat yang berkewenangan harus punya petunjuk teknis dan pelaksanaan undang-undang tersebut terlebih dahulu. 

Jadi sekarang enaknya bagaimana ini? Yaaa... kita tunggu sajalah lhawong nomornya saja juga belum ada, bagusnya kita baca dulu baik-baik Undang-undang tersebut (meski belum ada nomornya. hehehehe) poin-poin mana saja yang ingin diatur lebih lanjut dan rinci bisa disampaikan kepada pemerintah. Yowis tak tunggu yo...




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline