[caption id="" align="aligncenter" width="398" caption="Bencana Longsor di Banjarnegara. Sumber : http://cdn-media.viva.id/thumbs2/2014/12/15/285179_rumah-yang-selamat-dari-terjangan-longsor_663_382.jpg"][/caption]
Kemarin di kantor, salah satu rekan kerja berujar, “Kayaknya Jokowi banyak salah pilih Menteri deh! Dari sekian banyak Menteri, yang baru terasa gebrakannya cuman Menteri Susi doang! Yang lainnya pada ke mana…? Pada tidur kali ya….”. Hehehe… mungkin terasa agak lebay, namun ada benarnya juga. Tanpa mengecilkan arti peran dan sumbangsih yang telah dilakukan oleh Menteri-Menteri lainnya, patut diakui, Menteri Susi paling menonjol di antara Menteri lainnya. Gebrakannya langsung menggigit, membuatnya melejit, walau jangan sampai kejedot langit. Harus tetap membumi. Upaya yang dilakukannya harus tetap konsisten, demi menjaga sumberdaya kelautan pertiwi.
Menteri Susi telah berhasil membalikkan kondisi media dan sebagian besar masyarakat yang awalnya meragukan kemampuannya dan mencibir latar belakang pendidikannya. Pak JK sendiri berkomentar bahwa yang paling populer saat ini Menteri lulusan SMP, mengalahkan Menteri yang PHD. JK memuji Menteri Susi telah berhasil melakukan revolusi mental dan memiliki semangat yang patut ditiru.
Menteri Susi telah menegakkan aturan di laut dan secara tidak langsung menegakkan kedaulatan Negeri. Menangkal illegal fishing yang sebelumnya “semua tahu namun tidak bisa / tidak mau / tidak mampu berbuat apa-apa”. Menteri Susi tidak berjalan sendiri, beliau juga melakukan kerjasama dan koordinasi dengan pihak-pihak lainnya yang terkait. Tak kurang pihak TNI, Polri, Kejaksaan, media, dan pihak-pihak lain diajaknya untuk bergandengan tangan, secara bersama memberantas para penjarah sumber daya laut Indonesia.
Di laut, kita boleh berlega hati karena memiliki Menteri Susi yang mau dan mampu menegakkan aturan. Bagaimana dengan di darat? Hati kecil saya sebagai Warga Negara biasa sungguh berharap banyak agar Menteri lainnya pun bisa segarang dan setegas Menteri Susi. Sekedar untuk ngomporin Menteri lainnya, “Masa kalah sama Menteri perempuan dan hanya lulusan SMP pula?”.
Semua orang pasti mengakui, Indonesia adalah Negeri yang kaya dengan sumber daya alam. Negeri yang gemah ripah loh jinawi. Namun sayang seribu sayang, banyak ketidakbijaksanaan dalam pemanfaatan ruangnya. Bahkan sebagian karena keserakahan manusia di dalamnya. Banyak pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Memori kita masih dapat mengingat dengan jelas bencana longsor yang terjadi di Banjarnegara. Peristiwa tanah longsor di Banjarnegara bukan kali ini saja terjadi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP) merilis, Dusun Jemblung di Banjarnegara merupakan salah satu wilayah yang berpotensi longsor. Kemiringan lereng Bukit Telogolele cukup curam, lebih dari 60 persen. Meski kemiringan tinggi, tidak ada terasering di bukit tersebut. Warga dibiarkan menanam palawija pada lereng-lereng bukit. Kerapatan tanaman yang rendah tidak mampu menahan aliran air. Warga pun dibiarkan mendiami wilayah-wilayah di bawah lereng yang sangat rawan. Seharusnya, dengan penataan ruang yang baik dan penegakan aturan tata ruang yang tegas, hal ini bukan mustahil dapat dihindari.
Ingatan kita juga masih belum luntur untuk mengenang peristiwa banjir Manado pada awal tahun 2014. Banjir bandang Manado disebabkan oleh hilangnya hutan dan sungai-sungai kecil di sekitar Manado, serta rusaknya daerah resapan air. Pembangunan kota yang sangat masif tanpa mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lahan menyebabkan sejumlah sungai di Manado tidak mampu menahan tingginya debit air hujan. Bencana banjir di Manado tersebut juga merupakan bukti lemahnya penataan ruang dan penegakan aturan tata ruang di Manado.
Semakin tingginya frekuensi bencana yang terjadi dan menurunnya daya dukung lingkungan merupakan salah satu akibat dilanggarnya rencana tata ruang. Longsor dan banjir yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia tidak lepas dari ulah manusia penghuninya. Kerusakan ekologi yang terjadi di berbagai belahan Indonesia salah satunya akibat lemahnya penegakan aturan terkait penataan ruang. Perizinan sering dikeluarkan pada lokasi-lokasi yang sebenarnya tidak layak. Misalnya, izin mendirikan bangunan sering dikeluarkan pada lokasi-lokasi yang tidak layak untuk ditinggali, rawan bencana. Atau banyaknya permukiman liar di daerah hulu dengan tingkat kemiringan tinggi sehingga akibatnya sudah jelas. Bencana pasti akan hadir.
Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam pasal 61 secara jelas dan tegas mengatur bahwa dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Tengoklah sekitar kita. Berapa banyak rencana tata ruang yang telah ditetapkan? Berapa banyak yang telah diimplementasikan dan ditegakkan aturannya? Berapa banyak pelanggaran yang telah terjadi? Berapa banyak bencana yang terjadi karena tidak ditegakkannya aturan tata ruang? Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah sejatinya dapat diterapkan dan ditegakkan aturannya. Jangan hanya jadi pajangan di Kantor-kantor Gubernur/Bupati/Walikotanya atau di kantor-kantor Bappedanya. Aturan mainnya harus ditegakkan secara tegas. Jangan mau kalah dengan ulah para perambah hutan, penyerobot lahan, atau para oknum pemberi izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini harus segera dilakukan bila Indonesia tidak ingin terpuruk ke dalam berbagai bencana yang seharusnya bisa dihindari.
Jokowi telah memilih dan menetapkan Ferry Mursyidan Baldan selaku punggawa yang memimpin Kementerian yang mengawal Tata Ruang. Walau agak sedikit mengherankan, “Mengapa Kementerian Agraria dan Tata Ruang? Mengapa tidak Menteri Tata Ruang saja? Toh Agraria merupakan salah satu yang dapat diatur dalam tata ruang? Mengapa tokoh utamanya adalah agraria?” Sudahlah… yang penting, tetap ada Menteri yang mengurusi tata ruang. Semoga, Menteri Ferry tidak hanya mengurusi keagrariaan saja.
Sepak terjang Ferry Mursyidan Baldan gaungnya memang belum segarang Menteri Susi, bahkan nyaris samar-samar. Menteri Ferry memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan terkait penataan ruang dan itu dapat dimulai dengan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penegakan aturan terhadap para pelanggar pemanfaatan ruang.
Menteri Ferry diharapkan dapat segarang dan setegas Menteri Susi dalam menindak para pelanggar tata ruang. Upaya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang terkait pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dilakukan dimulai dengan optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang. Berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, selain pejabat penyidik kepolisian Negara RI, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab di bidang penataan ruang diberi wewenang membantu pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Inilah waktunya bagi Menteri Ferry untuk menunjukkan taringnya. Sekedar menghangatkan kompor, “Inilah waktunya bagi Menteri Ferry untuk membuktikan pula bahwa Menteri dari parpol juga bisa! Menteri Ferry juga tidak kalah dengan Menteri Susi! Tindak tegas para pelanggar tata ruang!”. Buktikan bahwa nantinya, setiap warga masyarakat akan berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran tata ruang. Buktikan! Salam. (Del)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H