Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa Undip Sosialisasikan Sanksi Hukum Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan untuk Menekan Angka Penyebaran

Diperbarui: 7 Februari 2022   20:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kabupaten Semarang (17 Januari 2022) -- Angka penyebaran Covid -- 19 di Indonesia yang semakin meningkat disebabkan oleh berbagai faktor seperti halnya tidak dalam menerapkan protokol kesehatan yang mengakibatkan percepatan penyebaran vcovid -- 19 dari satu orang ke orang lainnya. 

Mengacu pada Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 terdapat perintah bahwa jajaran kepolisian harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berkaitan dengan adanya peraturan tersebut, maka mahasiswa undip yang sedang melakukan KKN Pulang Kampung tepatnya di daerah Gegesik Kidul, Kabupaten Cirebon Jawa Barat membuat sebuah program kerja untuk mensosialisasikan adanya peraturan yang berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan dan sanksi pidana yang dapat dikenakan karena didaerah tersebut angka pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid -- 19.

Program kerja tersebut bertujuan untuk memberitahukan secara lebih jelas dan terperinci terhadap sanksi yang dapat dikenai kepada warga apabila mereka melanggar ketentuan protokol kesehatan. 

Selain dari itu tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan sehingga dapat menekan angka penyebaran wabah covid -- 19 serta menghindarkan warga dari sanksi pidana yang mungkin dijatuhi.

Program kerja ini dilaksanakan dengan menyebarkan poster yang berisi informasi terkait melalui berbagai media seperti penyebaran poster melalui media sosial (whatsapp, instagram) menempelkan poster ditempat yang banyak dilalui warga, sehingga warga dapat memperoleh informasi dengan mudah. Harapannya setelah program kerja pencerdasan ini dilaksanakan warga akan lebih taat terhadap protokol kesehatan serta angka penyebaran wabah covid -- 19 khususnya dilingkungan tempat program kerja dilaksanakan menjadi menurun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline