Lihat ke Halaman Asli

Deliana Hamida Suhendar

Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Pernikahan Siri di Indonesia

Diperbarui: 2 Desember 2022   22:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut KBBI, nikah siri adalah nikah yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan seorang saksi, bukan oleh Biro Urusan Agama, dan sah menurut Islam. Meskipun sah secara agama, pernikahan yang tidak dicatatkan tidak tercatat secara hukum, sehingga kedua mempelai tidak mendapatkan buku nikah resmi.

Pernikahan siri dapat dilakukan dengan berbagai alasan, pertama karena menunggu hari yang tepat untuk melangsungkan pernikahan yang tercatat di KUA dengan alasan tidak terjadi zina selama masa tunggu, dan karena kedua belah pihak atau salah satu pihak pihak belum siap karena masih sekolah/terikat kedinasan yang belum bisa menikah dulu. 

Negara Indonesia memiliki aturan perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Menurut Pasal 2 Ayat (1) UUP menegaskan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan golongannya. Dengan kata lain, negara tidak menentang adanya perkawinan di luar nikah. Namun masih ada kelanjutannya yaitu Pasal 2 ayat (2) UUP, yang menyatakan bahwa setiap perkawinan wajib dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat nikah siri bagi laki-laki:

1. Beragama Islam

2. Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender

3. Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan

4. Tidak memiliki 4 orang istri

5. Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya

6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Syarat nikah siri bagi perempuan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline