Menurut KBBI, nikah siri adalah nikah yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan seorang saksi, bukan oleh Biro Urusan Agama, dan sah menurut Islam. Meskipun sah secara agama, pernikahan yang tidak dicatatkan tidak tercatat secara hukum, sehingga kedua mempelai tidak mendapatkan buku nikah resmi.
Pernikahan siri dapat dilakukan dengan berbagai alasan, pertama karena menunggu hari yang tepat untuk melangsungkan pernikahan yang tercatat di KUA dengan alasan tidak terjadi zina selama masa tunggu, dan karena kedua belah pihak atau salah satu pihak pihak belum siap karena masih sekolah/terikat kedinasan yang belum bisa menikah dulu.
Negara Indonesia memiliki aturan perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Menurut Pasal 2 Ayat (1) UUP menegaskan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan golongannya. Dengan kata lain, negara tidak menentang adanya perkawinan di luar nikah. Namun masih ada kelanjutannya yaitu Pasal 2 ayat (2) UUP, yang menyatakan bahwa setiap perkawinan wajib dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat nikah siri bagi laki-laki:
1. Beragama Islam
2. Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
3. Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan
4. Tidak memiliki 4 orang istri
5. Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
Syarat nikah siri bagi perempuan: