Lihat ke Halaman Asli

Delia Erwanto

Universitas Islam Negri Sumatera Utara

Korupsi: Bukan Takdir, Tapi Bisa Dicegah

Diperbarui: 24 Juni 2024   07:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Delia Erwanto

NIM : 0601232033

Matakuliah : Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Dr. Usiono, M.A.

Pengertian korupsi menurut Guy Benveniste terbagi dalam 3 jenis, yaitu illegal corruption (berupa tindakan mengacaukan peraturan atau regulasi hukum tertentu), mercenary corruption (sejenis korupsi yang digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi), dan ideological corruption (korupsi yang dilakukan karena kepentingan kelompok akibat dari komitmen ideologis seseorang

Korupsi merupakan masalah serius yang dapat merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Fenomena korupsi seakan menjadi benalu yang menggerogoti bangsa, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi. Namun, penting untuk diingat bahwa korupsi bukanlah takdir yang harus diterima, melainkan penyakit sosial yang dapat dicegah dan diobati.

Untuk memerangi korupsi, diperlukan upaya bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga anti-korupsi, sektor swasta, masyarakat sipil, dan seluruh elemen masyarakat. 

Langkah-langkah pencegahan korupsi meliputi penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, transparansi dalam pengelolaan keuangan publik, penguatan sistem pengawasan, pendidikan anti-korupsi sejak dini, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi.

Indonesia perlu membangun budaya anti-korupsi yang kuat dan meneguhkan komitmen bersama untuk menciptakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Hanya dengan kerja sama dan kesadaran bersama, Indonesia dapat melawan korupsi dan membangun masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang.

Korupsi merupakan ancaman serius yang menggerogoti bangsa, tidak hanya terkait dengan penyelewengan dana atau suap, tetapi juga mencakup berbagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip moral dan hukum, seperti nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan. Dampak korupsi sangat merugikan, karena dapat menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan melemahkan fondasi demokrasi.

Data yang dirilis oleh Transparency International, seperti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023, menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki tantangan besar dalam memerangi korupsi. Dengan peringkat ke-96 dari 180 negara dan skor 38, hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk membersihkan negara dari korupsi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline