Menurut Zastrow (1982) advokasi sosial adalah aktivitas menolong klien atau sekelompok klien untuk mencapai layanan tertentu ketika mereka ditolak suatu lembaga atau sistem pelayanan, dan membantu memperluas pelayanan agar bisa mencakup lebih banyak orang yang membutuhkan. Advokasi sosial dapat diartikan sebagai upaya pendekatan terhadap orang lain yang dianggap mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan.
Melakukan advokasi berarti bertindak sebagai seorang penengah, perantara dan pembela yang akan bertindak seperti penghubung antara klien dengan berbagai lembaga atau pihak-pihak yang terkait. Advokasi ini dilakukan untuk membantu pemecahan masalah ataupun pemenuhan berbagai kebutuhan dasar dengan cara melakukan kontak dan berbagai pendekatan.
Tentunya tujuan utama bagi pekerja sosial ialah aspek kehidupan sosialnya, karena hakikatnya memang manusia itu hidup berdampingan dengan manusia yang lainnya, sehingga sering kali disebut dengan makhluk sosial. Konsekuensi dari pada makhluk sosial itu akan muncul interaksi sosial yang menghasilkan pula posisi dan peranan seseorang pada suatu kondisi lingkungan tersediri, setiap orang akan mendapatkan peranannya tersendiri dalam setiap interaksi yang mereka bangun dengan orang lain. Peran yang akan menghasilkan perilaku manusia itu untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam bermasyarakat.
Pekerja Sosial memiliki peran dalam mengatasi permasalahan sosial, karena pekerja sosial merupakan profesi yang memberikan pertolongan dalam membantu individu, kelompok maupun masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Dalam melaksanakan perannya menjadi seorang advokat, pekerja sosial melakukan pendekatan dengan memberikan nasihat guna mendukung, membela, serta melindungi hak klien secara komprehensif dengan tujuan sebagai upaya membantu klien agar mampu menjangkau sumber atau pelayanan sosial yang telah menjadi haknya.
Mendengarkan permasalahan klien dengan empati, sehingga klien merasa aman didampingi oleh pekerja sosial, memberikan penguatan psikologis dan fisik secara aktif kepada klien. Pekerja sosial juga memiliki peran dalam menganalisis isu penting yang berkaitan dengan permasalahan yang dialami klien, membantu klien dalam memahami permasalahan yang terjadi yang kemudian dijadikan pembelajaran untuk kehidupan di masa depan, membangkitkan diskusi dan aksi dalam memperoleh dukungan dari pihak lain dalam menyelesaikan masalah klien, serta membuat kebijakan dengan program yang berpihak pada klien.
Selain itu juga pemahaman pekerjaan sosial tentang person-in environment. Profesi pekerjaan sosial mempunyai pendekatan yang unik dalam membantu orang tumbuh dan berkembang yaitu keyakinan bahwa perserikatan atau lingkungan sosial klien mempengaruhi kesejahteraan mereka secara langsung. Oleh sebab itu, dalam membantu klien dengan permasalahannya juga harus mampu mengintervensi secara efektif pada level masyarakat, daerah, nasional atau internasional.
Maka dari itu pekerja sosial sebagai advokasi dapat mendampingi hingga permasalahan atau kasus yang dialami klien selesai, setelahnya dapat memberikan pembelajaran bagi klien untuk kembali beraktivitas dan berbaur kepada lingkungannya. Serta pekerja sosial memastikan bahwa klien tersebut sudah kembali menjadi manusia yang sejahtera dan keberfungsian sosialnya telah tercapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H