Tahukah anda bahwa Binwin bakal jadi syarat wajib daftar nikah di tahun 2024?
Melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, Kementrian Agama akan mewajibkan calon pasangan yang ingin daftar nikah di KUA untuk mengikuti bimbingan perkawinan (Binwin). Sebab perlu adanya pemantauan, persiapan dan sosialisasi oleh Kementrian Agama yang dimulai sejak Surat Edaran ini ditetapkan, maka syarat wajib mengikuti Binwin diperkirakan akan berlaku di akhir bulan Juli 2024. Jadi,Binwin sebagai syarat wajib daftar nikah belum berlaku bagi calon pengantin yang mendaftar sebelum bulan tersebut. Konsekuensi bila calon pengantin yang tidak mengikuti Binwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Binwin terlebih dahulu.
Apa itu Bimbingan Perkawinan ?
Bimbingan perkawinan merupakan dukungan dan panduan kepada pasangan yang akan menikah berupa kegiatan pemberian materi dan bimbingan yang dilaksanakan setelah calon pengantin mendaftarkan pernikahannya ke KUA. Metode bimbingan perkawinan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan.
Huruf B Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, maksud dan tujuan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin untuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas dan mempunyai keterampilan mengelola dinamika serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Dengan begitu, bimbingan perkawinan sangatlah penting sebagai bekal untuk memperkuat komitmen dan membangun fondasi kokoh bagi calon pasangan dalam mempersiapkan kehidupan pernikahan yang langgeng.
Dijelaskan juga bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan ini bisa menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual (daring). Oleh sebab itu bagi anda yang ingin mendaftarkan pernikahannya ke KUA seharusnya tak perlu khawatir akan repot dengan syarat baru ini. Melalui 3 metode pilihan alternatif tersebut tentu terkesan tidak menyulitkan dan terlihat fleksibel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H